Nasib Sang Jenderal yang Ditangkap Mantan Anak Buahnya

Foto : Istimewa
Jendral Listyo Sigit Prabowo dituduh menyadap Presiden Prabowo.
Oleh DEDI ASIKIN
(Wartawan Senior)
HARI-hari belakangan ini kita tengah terkesiap, kaget suraget, aneh suraneh. Otak tipis, meski sehat, nyaris tidak dapat menerima kenyataanu. Mantan Kapolri Jendral LSP (Listyo Sigit Prabowo) ditangkap dan ditahan oleh bekas anak buahnya.
LSP tidak sendirian, mantan Kapolri yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan / KSP) inipun dibarengi dua jendral lainnya, yakni ASN (Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution) selaku Kepala Divisi Hukum Polr, dan EH (Irjen Pol Eko Hadi Santoso) yang bertugas sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
Dugaan sementara seperti yang dinyatakan Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin, LSP dan dua perwira tinggi lainnya terlibat dalam kasus penyadapan atas Presiden Prsbowo Subianto.
Sejak tertangkap LSP cs, Info menyebar nyarus tanpa kendali terutama di medsos. Ada yang bilang, penyadapan ini atas perintah "Solo". Siapa lagi kalau bukan Joko Widodo (Jokowi). Enbtah benar atau tudak namanya juga isu, Jikapun benar, ternyata mantan presiden ke tujuh itu masih cawe-cawe, masih mimpi membangun dinasti.
LSP memang bsnyak disebut sebagai anggota geng Solo yang dipimpin Jokowi.
Mantan Ketua sekaligus pakar dan guru besar Hukum Tata Negara, Mahpud MD menyebut tudingan LSD dkk sanga berat, dan itu katanya termasuk kejahatan serius (serious crime).
LSP bisa dijerat beberapa pasal (berlapis) dalam KUHP baru dan UUITE Nomor 11 tahun 2008. Ancaman hukumannya berat karena termasuk lex specialist (UU Khusus). maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Dalam KUHP reguler LSP dkk mungkin melanggar salah satu poin dalam UU Keterbukaan informasi Publik (Nomor 14 tahun 2008).
Dalam UU itu ada satu pasal(pasal 17) yang membahas tentang informasi yang bisa tidak atau tidak boleh diberikan kepada publik yang meminta. Pasal (17) itu disebut Informasi yang dikecualikan menyangkut berbagai aspek yakni:
- Tentang penegakan hukum. Tidak boleh memberikan informasi tentang petugas penyelidikan atau penyidikan sesuatu tidak pidana. Nama pelapor, saksi atau calon terdakwa yang sedang disidik. Informasi yang jika diberikan dapat mengganggu kepentingan atas hak hak intelektual dan perlindungan atas persaingan usaha tidak sehat.
- Informasi yang apabila diberikan dapat membahayakan keamanan dan keselamatan negara
- informasi yang apabila diberikan dapat mengungkap kekayaan alam Indonesia.
- Informasi yang apabila diberikan dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional
- Informasi yang apabila diberikan dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional
- Informasi yang apabila diberikan dapat merusak hubungan luar negeri.
- Informasi yang apabila diberikan dapat mengungkap rahasia pribadi dan negara
- Informasi yang apabila diberikan dapat mengungkap rahasia Intel dan sandi negara.
Jangan jangan LSP dkk sudah menjual hasil sadapan mengenai hubungan telepon presiden Prabowo dengan pihak internal maupun eksternal. Rencana perang dll. Dugaan ini bisa memungkinkan.
Dan yang penting, penangkapan dan penahanaan mereka mudah-mudahan akan menjadi pintu masuk (entry point) atau bisa membuka kotak pandora dalam rangka menyelamatkan negara.
Yang agak muskil dalam peristiwa ini adalah, bintara menangkap perwira tinggi, atau anak buah menangkap mantan pimpinanannya. Dulu sang jendral ino mendapat kehormatan, kini anak buah yang menangkapnya. Kok bisa?
Ya bisa saja, dalam penegakan hukum berlaku prinsip equality before the law, semua orang setara di mata hukum. Bukan politik belah bambu, angkat yang atas injek yang bawah. Dan itu sebuah keberanian yang patut diacungi tiga jempol.**