Ribuan Botol Minuman Keras Berbagai Jenis Hasil Razia Polres Kuningan Dimusnahkan

foto

Foto: Whyr

Ribuan botol minuman keras berbagai merek dimusnahkan dengan cara digilas alat berat stoomwals di halaman Pemda Kab.Kuningan.

KUNINGAN, KejakimpolNews.com -- Pemerintah Kabupaten Kuningan mengapresiasi langkah tegas Polres Kuningan dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Upaya tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kondusifitas masyarakat.

Apresiasi itu disampaikan Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar, saat memimpin pemusnahan barang bukti minuman beralkohol hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Tahun 2026.

Pemusnahan dengan cara digilas dengan stoomwals dilakukan di halaman Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan Rabu (4/11/2026). Acara dihadiri Kapolres AKBP Bellen Angga Pratama, Forkopimda, jajaran Setda, Satpol PP dan undangan.

Miras yang dimusnahkan terdiri dari; 3.639 botol minuman beralkohol pabrikan, 120 liter tuak, 252 botol minuman beralkohol tradisional jenis ciu, serta tiga karung kulit kayu raru yang merupakan bahan baku pembuatan tuak.

Bupati menegaskan, pemberantasan peredaran miras ilegal merupakan langkah strategis untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, peredaran minuman keras menjadi salah satu faktor yang berpotensi memicu kriminalitas, tawuran, dan berbagai persoalan sosial.

“Ini sesuatu yang penting karena kami berkeyakinan angka kriminalitas, tawuran, serta hal-hal yang membuat Kuningan tidak kondusif, salah satu penyebabnya adalah miras. Jadi, dengan adanya pemberantasan seperti ini, terutama miras yang beredar secara ilegal, kami mendukung dan menyampaikan apresiasi,” ungkapnya.

Ia berharap langkah penindakan tersebut terus dilakukan secara konsisten dan tanpa pandang bulu. Sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan seluruh elemen masyarakat juga perlu diperkuat demi mewujudkan visi Kuningan sebagai daerah yang agamis, aman, dan kondusif.

Bupati menilai upaya tersebut semakin penting menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Ia berharap berbagai langkah pencegahan dan penindakan dapat menekan angka kriminalitas sekaligus menjaga suasana masyarakat tetap aman dan nyaman.

Diapun mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya titik penjualan maupun peredaran minuman keras ilegal.

Secara khusus bupati mengapresiasi masyarakat yang berani melaporkan aktivitas tersebut dan meminta agar kerja sama dengan Polres Kuningan maupun Satpol PP terus diperkuat.

“Silakan kita bersama-sama bagaimana menciptakan Kuningan yang kondusif, salah satunya memberikan informasi yang sejelas-jelasnya terhadap titik-titik dan tempat-tempat peredaran miras yang ilegal,” katanya.

Sementara itu, laporan, pengaduan terkait miras dapat dilakukan melalui layanan Satpol PP, kanal Lapor Kuningan Melesat, maupun layanan kepolisian melalui Call Center 110.**

Author: WHJR
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
17 Remaja dari Geng Motor Lapendos Disergap Polres Cimahi Karena Menyerang dan Merusak Rumah Warga
41 Pria Pelaku Premanisme Digaruk Polresta Bandung dari Soreang dan Katapang
Kasus Perundungan Mahasiswa Baru di Telkom University, Polresta Bandung Tunggu Laporan Korban
Penyampaian Aspirasi di Muka Umum Tanpa Kerusuhan, Ini Imbauan Polda Jabar
Pasar Caringin Diserang 30 OTK Tengah Malam, 1 Juru Parkir Tewas 2 Kritis