Pencuri Gentayangan Di RSUD, Seorang Korban Kehilangan HP dan Uang Tunai Rp56,5 Juta

Ilustrasi
Ilustrasi penangkapan pencuri.
KUNINGAN, KejakimpolNews.com - Unit Reskrim Polsek Kuningan mengamankan tersangka DS (37) warga Dusun Paleben RT.11/RW. 02 Desa Darma berikut barang bukti 1 unit Handphone (HP) dan buku tabungan.
Korbannya yaitu Emo (63), warga Blok Legok RT.04/RW.04 Kelurahan Sangiang, Banjaran, Majalengka, di Mushola RSUD Kuningan, Minggu 06 April 2025.
Kapolsek Kuningan AKP Bambang Poernomo saat dikonfirmasi menjelaskan,
pencurian itu terjadi berawal ketika korban tengah tertidur menjelang adzan dhuhur di Mushola RSUD.
"Ketika korban terbangun dan akan menelpon keluarga, ternyata handphone milik korban didalam tas sudah raib," kata Bambang.
Saat itu juga korban langsung meminta bantuan keluarga, AP, untuk mengecek aplikasi m-banking miliknya.Setelah dicek, kata AP ternyata ada beberapa transaksi pengiriman uang senilai Rp55.000.000.
Pengiriman uang tersebut diduga oleh pelaku, yaitu diambil dari beberapa konter agen BRIlink, sekaligus menguasai handphone milik Emo. Korban mengalami kerugian materil total Rp 56,5 juta.
Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Kuningan bersama Subnit Resmob Sat Reskrim Polres Kuningan langsung melakukan penyelidikan, olah TKP dan mengecek CCTV di sekitar Mushola.
Atas informasi yang didapat hari Sabtu 05 April, tersangka pelaku tengah berada di Cikijing Majalengka. Hari itu Unit Reskrim Polsek Kuningan dipimpin Ipda Aef Kusyanto SH, MM, bersama Subnit Resmob Polres Kuningan dan Resmob Majalengka melakukan penyelidikan di Wilayah Kecamatan Cikijing.
Tersangka diamankan saat berada di kamar kos-kosan, di blok Pasar Cikijing, kata Kanit Reskrim Ipda Aef Kusyanto.
Akibat Tindak Pidana Pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materil senilai Rp 56.500.000. Kini tersangka DS harus diamankan di Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan kebih lanjut.**
Author: Whyr.
Editor: Maman Suparman