Warga Terdampak Tol Cisumdawu Pertanyakan Sisa Pembayaran Tanahnya Rp432 Miliar yang Belum Diterima

Dua warga terdampak Tol Cisumdawu yang mendatangi Kantor IPP Kab. Sumedang
SUMEDANG, KejakimpolNews.com - Sejumlah warga terdampak proyek nasional, pembangunan Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) kembali curhat.
Mereka meminta keadilan dan mengaku belum menerima hak yang seharusnya di diterima dari lahan miliknya yang digunakan Tol Cisumdawu.
Mereka merupakan warga Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan dan warga Desa Pamekaran, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Bandung.
Salah seorang warga terdampak sekaligus koordinator warga terdampak Tol Cisumdawu, Yayat (63) mengatakan, katanya hingga saat ini tanah yang mereka jual itu belum dibayar sepenuhnya oleh pemerintah.
"Di Desa Ciherang, kurang lebih 680 berkas dan (jumlah) warganya sekitar 320 orang. Kalau di Pamekaran kurang lebih 130 orang," kata Yayat, Rabu (16/7/2025).
Yayat mengakui, Senin (14/7/2025) mendatangi Kantor Induk Pusat Pemerintahan (IPP) Kabupaten Sumedang mempertanyakan lahan warga yang digunakan oleh pemerintah untuk Tol Cisumdawu itu, jika ditotalkan luasnya sekira 112 hektare.
Luas tanah tersebut, kata Yayat rencananya dibeli pemerintah dengan biaya sebesar Rp432 miliar. Akan tetapi, jumlah nominal yang djanjikan itu, sampai sekarang belum diberikan sepenuhnya kepada warga terdampak.
"Yang diberikan pemerintah kepada warga terdampak baru sebesar Rp28 miliar. Sisanya yang Rp404 miliar itu dikemanakan?," terang Yayat.
"Dikatakan sudah dibayar. Jika memang sudah dibayar mana kwitansi pembayaran? Mana print out (berkas)nya? Berapa harga yang sebenarnya? Itu tidak ada," tandasnya.
Yatar mengungkap, ketika hendak menyepakati bahwa lahan-lahan warga akan dibeli pemerintah untuk digunakan dalam proyek nasional, mereka tak diberikan keleluasan saat bertransaksi.
Berkas dokumen warga atas kepemilikan tanah, diakuinya dibawa oleh pemerintah. Termasuk saat hendak menandatangani kesepakatan, mereka tidak dibolehkan membaca surat perjanjiannya.
"Jadi semua berkas itu dirampas oleh P2T (Panitia Pengadaan Tanah). Ketika tanda tangan (kesepakatan) juga ditutupi, tidak boleh dibaca dulu," jelasnya.
Mirisnya, Yayat mengaku pada saat hendak melakukan kesepakatan, para warga diancam jika tidak menanda tangani berkas, maka barang alias tanah mereka hilang dan uang pun tak akan diberikan.
"Itu kata kepengurusan Pemda Sumedang. Jadi kami warga menerima kesepakatan tersebut karena diintimidasi, dipaksa oleh oknum P2T dan BPN (Sumedang), ada buktinya," bebernya.
Yayat menambahkan, ketika proses sengketa lahan, warga tidak diberitahukan berapa rincian harga ideal tanah serta bangunan mereka.
"SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang), sertifikat kita ada, tapi itu semua dirampas. Warga (sekarang) tidak punya berkas selembar pun, tapi kita saat ini punya dokumen yang tertinggal," ungkapnya.
Yayat memaparkan, berkas dokumen yang dimaksudkan itu, yakni rincian pembelian tanah milik warga, dengan total nominal Rp432 miliar yang tercatat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Data lembaran dari P2T didapatkan dari bu Ratna dari PPK Lahan, waktu itu PPKA (Penyisihan Penilaian Kualitas Aset) di Cimalaka. Didapatkan pada 2014," paparnya.
"Didapatkan lagi 2023 dari BPN Jakarta (Nasional). Itu kerugian pada pencairan 2010 dan 2017. Banyak audensi kita lakukan tapi belum juga ada penyelesaian," pungkas Yayat.**
Author: Yayan Sofyan
Editor: Yayan Sofyan