Tragis, Polisi Kehutanan Tewas Saat Menertibkan Tambang Emas di Gunung Salak Bogor

foto

Yayan Sofyan

Tambang emas ilegal di Gunung Halimun Salak yang ditertibkan, menelan korban jiwa petugas.

BOGOR, KejakimpolNews.com - Duka mendalam menyelimuti jajaran Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan,Kementerian Kehutanan, menyusul gugurnya seorang petugas dalam operasi penertiban tambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

Korban yang gugur diketahui bernama Adi Pamungkas, Polisi Kehutanan Ahli Muda pada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Adi Pamungkas gugur saat dia dan petugas lainnya ingin mengamankan alat berat, sekelompok orang menyerang dengan benda tumpul. Dalam kejadian itu, Adi gugur di lokasi kejadian.

"Keluarga besar Ditjen Gakkum Kehutanan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas wafatnya Bapak Adi Pamungkas, S.H., Polisi Kehutanan Ahli Muda pada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara," tulis keterangan dalam unggahan akun Instagram @gakkum_kehutanan,yang dikutip, Kamis (5/11/2025).

"Almarhum gugur dalam tugas saat operasi penertiban tambang ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Dedikasi dan pengorbanan beliau menjadi teladan abadi bagi seluruh Ksatria Rimba dalam menjaga hutan dan lingkungan hidup Indonesia," tulis akun tersebut.

Berdasarkan informasi, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) mengidentifikasi sedikitnya 411 lubang tambang emas ilegal serta 1.119 pondok kerja yang tersebar di dalam kawasan TNGHS.

Operasi penertiban dimulai sejak Rabu, 29 Oktober 2025 lalu dengan melibatkan unsur TNI, Polri dan aparat kehutanan.

Tim menemukan praktik tambang ilegal di sedikitnya tujuh lokasi, antara lain Gunung Telaga, Cisoka, Gunung Kencana, Gunung Botol, Gang Panjang, Cibeduk, Cikidang, Pangarangan, dan Gunung Koneng.

Tahap awal operasi dimulai dari Blok Ciear, Desa Cisarua, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, dan akan berlanjut ke berbagai titik lain di bentang Gunung Halimun Salak sesuai rencana penindakan.

Dalam pelaksanaan operasi di Blok Ciear, tim gabungan dari Ditjen Gakkum Kehutanan, Balai GakkumhutJabalnusra, Balai TNGHS, Yonif 315, dan Koramil Cigudeg yang berjumlah 60 personel berhasil menghancurkan 31 tenda biru milik para penambang ilegal.

Selain menutup kegiatan tambang, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti seperti bahan kimia jenis sianida, jeriken bekas oli, timbangan manual, serta peralatan pengolahan emas. Semua barang bukti tersebut diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Operasi ini disebut tak mudah, sebab para pelaku tambang ilegal kerap melakukan pola kucing-kucingan dengan petugas, berpindah lokasi untuk menghindari penertiban.

Meski demikian, aparat berkomitmen melanjutkan operasi hingga aktivitas penambangan ilegal di kawasan TNGHS benar-benar dihentikan.

Melawan

Peristiwa tragis itu terjadi saat tim gabungan TNI, Polri, dan Dinas Lingkungan Hidup melakukan patroli di wilayah perbukitan yang selama ini diketahui menjadi lokasi aktivitas penambangan.

Saat petugas mencoba memetakan peralatan tambang, sekelompok penambang menolak dan melakukan perlawanan.

Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) mengidentifikasi 411 lubang penambangan emas tanpa izin dan sekitar 1.119 pondok kerja di TNGHS.
Operasi penindakan dilakukan dengan melibatkan jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI), mulai berjalan sejak Rabu, 29 Oktober 2025.

Dalam peta terpantau sekitar tujuh lokasi dilakukan penambangan ilegal. Ketujuh lokasi itu termasuk Gunung Telaga, Cisoka, Gunung Kencana, Gunung Botol, Gang Panjang, Cibeduk, Cikidang, Pangarangan, dan Gunung Koneng.

Operasi dilakukan mulai dari Blok Ciear, Desa Cisarua, Kecamatan Sukajaya, Bogor. Selanjutnya, operasi gabungan menyasar lokasi-lokasi lain di bentangan Halimun Salak sesuai rencana operasi.

Penindakan di Blok Ciear dilaksanakan oleh tim gabungan Ditjen Gakkum Kehutanan, Balai GakkumhutJabalnusra, Balai TNGHS, Yonif 315, Koramil Cigudeg berjumlah 60 personel.

Dalam operasi tersebut tim gabungan berhasil melakukan pembongkaran 31 tenda biru. Di lapangan, tim melakukan pemadaman kegiatan, pengamanan barang bukti berupa bahan kimia sianida, jeriken bekas oli, manual timbangan, pengaduk kayu, penertiban sarana pertambangan yaitu tenda biru atau gubuk, serta penindakan sesuai ketentuan peraturan-undangan.

Koordinasi dilaksanakan dengan pengelola TNGHS, pemerintah daerah, dan unsur penegak hukum untuk operasi lanjutan. Hal itu mengingat upaya penindakan sebelumnya terkendala satu di antaranya karena pola kucing-kucingan yang dilakukan para pelaku.

Sementara itu, Kapolres Bogor, AKBP Ruli Pandapotan Siregar, mengatakan bentrokan tidak dapat dihindari karena sebagian penambang menolak meninggalkan lokasi.

“Saat petugas ingin mengamankan alat berat, sekelompok orang menyerang dengan benda tumpul. Dalam kejadian itu, satu anggota kami gugur di lokasi,” ungkap Ruli.
Kepolisian saat ini telah menetapkan kawasan tambang sebagai kawasan siaga dan menambah personel untuk mengamankan situasi.

“Kami masih melakukan penyisiran di sekitar lokasi, karena sebagian penambang melarikan diri ke dalam hutan,” ujar Ruli.

Penertiban tambang emas ilegal dilakukan karena kerusakan lingkungan parah. Operasi penertiban ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk menghentikan praktik penambangan emas ilegal yang merusak lingkungan di kawasan Gunung Salak.

Aktivitas penambangan tanpa izin telah menyebabkan longsor, pencemaran air, dan hilangnya tutupan hutan.

Sedangkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, Dedi Mulyana, mengatakan kawasan tersebut masuk zona konservasi yang seharusnya bebas dari aktivitas penambangan.

“Kerusakan tanah dan sungai di wilayah itu sudah parah. Limbah merkuri dan sianida dari penambangan pembohong mengancam warga di bawah lereng gunung,” ujarnya.
Menangapi kejadian ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk memperkuat pengawasan penambangan ilegal.

Pemerintah berjanji menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. “Tidak boleh ada toleransi terhadap aktivitas ilegal yang mengorbankan nyawa dan merusak lingkungan,” tegasnya.**

Author: Yayan Sofyan
Editor: Yayan Sofyan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Keracunan MBG Lagi di KBB, Kali Ini Puluhan Siswa-Siswi SMPN 1 Cisarua Bertumbangan dan Dilarikan ke Rumah Sakit
Remaja Siswi MTs Ditemukan Tewas Tergantung, Diduga Bunuh Diri Akibat Perundungan
Minibus Toyota Raize Terbakar Hebat di Tol Cisumdawu, Pengemudinya Seorang Remaja Tewas Mengenaskan
Banjir di Depan Pasar Panorama Lembang Diduga Saluran Air Tak Seimbang Dikeluhkan Warga
PMII dan GMNI Geruduk Kejari Kuningan Mempertanyakan Polemik "Kuningan Ca'ang"
Qiu Qiu
Slot777
BandarQQ
PKV Games
DominoQQ
DivaQQ
dewa qiu qiu
DominoQQ
Dewa Qiu Qiu Online
qiu qiu online
https://heylink.me/qiu-qiu-88/
Cuanwin77
BandarQQ
BandarQQ
Qiu Qiu
BandarQQ
Slot Bet 200
Qiu Qiu
Slot777
BandarQQ
PKV Games
DominoQQ
DivaQQ
dewa qiu qiu
DominoQQ
Dewa Qiu Qiu Online
qiu qiu online
https://heylink.me/qiu-qiu-88/
Cuanwin77
BandarQQ
BandarQQ
QiuQiu
QiuQiu
BandarQQ
Slot Bet 200