Kapolda Jabar: Prinsip Kerja Jaga Kamtibmas, Adaptif, Responsif, Kolaboratif, dan Solutif

Yayan Sofyan
Kapolda Jabar Irjen Pol Pipit Rismanto
BANDUNG, KejakimpolNews.com -- Kapolda Jabar, Irjen Pol. Pipit Rismanto, menekankan empat prinsip kerja kepada jajaran kepolisian dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah Jawa Barat.
"Empat prinsip kerja tersebut yakni adaptif, responsif, kolaboratif, dan solutif,” kata Pipit saat memimpin Apel Gelar Bhabinkamtibmas dan Sabuk Kamtibmas Polda Jawa Barat di Lapangan Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (17/7/2026).
Pipit menjelaskan prinsip adaptif diperlukan karena dinamika situasi dan perkembangan teknologi berlangsung sangat cepat, sehingga seluruh jajaran kepolisian harus mampu menyesuaikan diri dengan perubahan yang terjadi.
"Perkembangan dinamika ini kadang begitu cepat, perkembangan teknologi juga begitu cepat. Karena itu, saya memerintahkan seluruh jajaran untuk beradaptasi dengan situasi yang cepat berkembang,” ujarnya.
Selanjutnya, prinsip responsif diwujudkan dengan kepekaan terhadap kebutuhan masyarakat serta kecepatan dalam memberikan pelayanan dan menangani berbagai persoalan keamanan.
Menurut dia, salah satu persoalan yang menjadi perhatian masyarakat saat ini adalah aksi begal yang terjadi berulang.
“Saya yakin masyarakat tidak ingin ada begal yang terus berulang. Untuk itu, saya mengajak semuanya mari kita lakukan penanggulangan secara bersama-sama,” katanya.
Pipit mengatakan penanganan gangguan keamanan tidak dapat dilakukan oleh kepolisian sendiri, tetapi membutuhkan kolaborasi dengan pemerintah, instansi terkait, pemangku kepentingan, dan seluruh elemen masyarakat.
“Kolaborasi bukan hanya polisi dengan stakeholder atau instansi terkait, tetapi juga dengan seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, terkait penindakan terhadap pelaku kejahatan, Kapolda Jabar menegaskan bahwa anggota kepolisian harus melakukan tindakan tegas, terukur, dan proporsional sesuai dengan tingkat ancaman serta situasi di lapangan.
"Kami memerintahkan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur. Kepolisian juga harus menghormati hak asasi setiap manusia dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata dia.
Ia menegaskan tindakan kepolisian tidak semata-mata dimaknai sebagai perintah untuk menembak di tempat, tetapi harus dilakukan secara proporsional berdasarkan situasi dan kondisi yang dihadapi petugas.
“Bukan masalah tembak di tempat, tetapi tindakan tegas yang terukur dan proporsional sesuai dengan tingkat ancaman, situasi, dan kondisi di lapangan saat itu,” ujarnya.
Kapolda juga mengajak masyarakat untuk aktif menyampaikan informasi kepada kepolisian terkait potensi gangguan keamanan maupun tindak kejahatan.
Ia menegaskan setiap informasi dari masyarakat harus direspons dengan cepat oleh anggota kepolisian.
“Segera informasikan kepada polisi. Kalau ada anggota yang tidak merespons informasi dari masyarakat, maka itu merupakan pelanggaran etik. Ada kewajiban untuk merespons harapan dan informasi masyarakat secara cepat,” kata Pipit.**
Editor: Yayan Sofyan
