Sirkel Korupsi Para Penegak Hukum

Foto : Istimewa
Ilustrasi pemberantasan korupsi
Catatan RIDHAZIA
(Wartawan Senior)
MEGAKORUPSI kembali mencuat di ruang publik setelah muncul pemberitaan Mabes Polri membongkar kasus dugaan korupsi di lingkungan Kejaksaan Agung, lebih tepatnya terindikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dari penggeledahan di sejumlah lokasi di Cipete dan Sentul saja, polisi menyita uang tunai rupiah dan uang asing serta batangan emas kiloan gram yang jumlahnya sangat fantastis. Belum lagi dari Cafe de Clan.
Jejaring Korupsi
Temuan terbaru ini mengungkap kalau korupsi di Indoensia -- khususnya di kalangan penegak hukum -- sepertinya sudah menjadi sebuah jaringan kejahatan yang rumit.
Fenomena yang lazim disebut ekosistem korupsi tak lagi sekadar kejahatan individu, melainkan telah menjadi jejaring yang sistemik.
Disebut demikian karena korupsi melibatkan aktor regulator, penegak hukum yang memberikan perlindungan, hingga makelar kasus dan korporasi swasta.
Pembagian peran seperti ini adalah ciri khas kejahatan terorganisir (organized crime) dalam kasus kejahatan kerah putih yang rumit karena saling sandera-menyandera satu sama lain.
Sirkel Korupsi
Dengan kata lain, kekelompokan kejahatan ini berubah menjadi sirkel korupsi yang saling sandera, saling menutup, dan melindungi untuk melanggengkan korupsi yang jauh lebih masif dan lebih besar.
Untuk menghindari jejak, megakorupsi dikendalikan oleh aktor intelektual (mastermind / beneficial owner) yang merancang skema kejahatan, mencari celah regulasi/sistem, serta mengendalikan pelaksana teknis.**