36 Pelaku Kejahatan Jalanan di Wilayah Polresta Bandung Dibekuk dan 90 Motor Diamankan

Kapolresta Bandung Kombes.Pol. Aldiu Subartono.
SOREANG, KejakimpolNews.com -- Tindakan tegas terhadap kejahatan jalanan yang meresakan terus dilakukan jajaran Polres Bandung, di antaranya aksi begal dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang semakin marah terjadi di wilayah hukum Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono Sabtu, 8 Agustus 2026 di Mapolresta Bandung mengungkap, dalam kurun waktu Juni-Juli 2026 pihaknya telah menangkap 36 tersangka pelaku kejahatan jalanan, dari mereka juga disita 90 unit sepeda motor.
Mereka yang tertangkap modusnya beragam, maling motor diparkin, merebut atau mengancam korban di jalan (begal) dan juga aksi lainnya. Mereka ada yang termasuk kategoiri pencurianb dengan kekerasan (curas), pecurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolresta menambahkan pengungkapan dilakukan Satreskrim Polresta Bandung dan Polsek jajaran. Dari 29 laporan polisi yang masuk, polisi berhasil mengungkap dengan mengamankan 36 tersangka.
Aldi merinci, untuk kasus curas ada empat kasus, kemudian curat atau pencurian dengan pemberatan 12 kasus, dan curanmor 13 kasus. Khusus curanmor pelaku menggunakan kunci T untuk merusak lubang kunci lalu membawa kabur sepeda motor korban.
Sedangkan untuk curas, pelaku memepet korban lalu mengancam dan mengambil barang-barang milik korban. Untuk curat, modusnya dengan pembongkaran rumah dan lain-lain.
Selain kasus C3 (curas, curat, dan curanmor) Polresta Bandung juga melakukan penindakan premanisme dengan menangkap 531 orang termasuk menyita 6.624 botol minuman keras berbagai merek.
Untuk mereka nantinya pelaku curas dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. Sedangkan pelaku curat dan curanmor dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.**
Editor: Sonni Hadi
