Bos Marketing Obat Keras Ilegal Diringkus di Bandung, Barang Bukti Disembunyikan di Subang

foto

Foto : Istimewa

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dedi Supriyadi saat konferensi pers tentang tertangkapnya bos marketing obat ilegal.

BANDUNG, KejakimpolNews.com -- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Bandung berhasil menangkap seorang pria berinisial A (40). Ia diduga bos marketing yang memasarkan obat keras ilegal.

Selain meringkus A, Polrestabes Bandung juga berhasil mengungkap pabrik obat keras tertentu (illegal pharmaceuticals). Tersangka selaku kepala pemasaran jaringan antarprovinsi tersebut diringkus di Yogyakarta, sedangkan ratusan ribu butir barang bukti disita dari tempat persembunyiannya di Kabupaten Subang.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dedi Supriyadi, menjelaskan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut intensif dari penggerebekan gudang produksi sebelumnya yang telah menjerat lima orang tersangka.

“Saat ini Satres Narkoba Polrestabes Bandung melakukan pengembangan dan berhasil melakukan upaya paksa terhadap satu orang berinisial A, umur 40 tahun. Perannya terlibat dalam jaringan lima tersangka di gudang tersebut sebagai pemasarnya. Saat ditangkap di Yogyakarta, ternyata barang buktinya disembunyikan di Subang,” ujar Kapolrestabes Bandung, Kamis (5/11/2026) seperti dilansir dfari Tribrata Polda Jabar.

Dari tempat kejadian perkara (TKP) di Subang, jajaran Polrestabes Bandung menyita barang bukti tambahan sebanyak 487.500 butir obat keras tertentu.

Dengan demikian, total tersangka yang diamankan bertambah menjadi enam orang dengan akumulasi barang bukti menyentuh lebih dari 1 juta butir obat, bahan baku mendekati 2 ton, serta berbagai mesin produksi masif.

Kapolrestabes Bandung menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada level pemasaran dan terus memburu seluruh pihak yang terlibat dalam sindikat yang melanggar Undang-Undang Kesehatan tersebut.

“Sekali lagi, kami berkomitmen menuntaskan semua pelaku sesuai dengan perannya masing-masing, baik itu bagian keuangan, bagian produksi, sampai ke pemilik modal. Saat ini tim sedang bekerja melakukan pengejaran di lapangan,” tegasnya.

Atas keberhasilan jajaran Satres Narkoba membongkar pabrik hingga jaringan pemasarannya, Polrestabes Bandung juga telah mengajukan penghargaan (reward) resmi kepada Kapolda Jawa Barat.

“Untuk reward, kami sudah mengajukan kepada Bapak Kapolda dan sedang berproses. Nanti pada saatnya bentuk penghargaan dari pimpinan akan kami upacarakan tersendiri sebagai bukti keseriusan kami menghargai jajaran yang tidak hanya berhenti mengungkap gudangnya dua minggu lalu, tetapi terus mengejar hingga ke jaringan pemasarannya,” kata Kapolrestabes Bandung

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, memaparkan bahwa tersangka A sempat melarikan diri dari kediamannya di Subang menuju Yogyakarta sebelum akhirnya berhasil dicegat petugas di sebuah tempat makan.

Menurutnya, tersangka A bertindak sebagai kepala pemasaran yang mengatur alur pengiriman barang skala besar ke pengecer maupun apotek tak terdaftar di Pulau Jawa. Di pasaran, obat keras jenis Tramadol dibanderol seharga Rp500.000 per pak dan Eximer sebesar Rp300.000 per pak.

“Per hari mereka bisa memproduksi 8 juta butir. Kalau dikalkulasi, omzet satu hari itu miliaran rupiah, sehingga dalam seminggu saja sudah mencapai puluhan miliar. Dari transaksi perbankan yang kami cek kemarin, dalam sehari dia bisa menarik uang tunai sampai Rp 2 miliar lebih di bank,” ungkap Kasat Narkoba.**

Editor: Sonni Hadi

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Duhhh... 4 Siswi SMA PGRI Rancaekek Tertabrak Truk Tangki Air Saat Menyeberang, 1 Tewas 3 Luka Berat
Seorang Pria Pejalan Kaki Tanpa Identitas Tewas Ditabrak Sepeda Motor di Jalan Soekarno Hatta Bandung
Farhan: Pameran Art for Hope, Seni Hadirkan Harapan bagi Pejuang Kanker
"Polisi Bersama Masyarakat", Ini 6 Pesan Tegas Kapolresta Bandung Kombes Pol. Tri Suhartanto
PWI Jabar Beri Penghargaan Digital Safety Leadership in Governance Award untuk Wali Kota Bandung