Antasari Azhar Meninggal Dunia: Dari Jaksa lalu Ketua KPK Selanjutnya Dipenjara

Foto : Istimewa
Antasari Azhar kini telah tiada.
TANGERANG, KejakimpolNews.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025. Ihwal meninggalnya almarhum dibenarkan kuasa hukumnya, Boyamin Saiman.
Menurut Boyamin, jenazah almarhum terlebih dahulu akan disalatkan selepas salat Asar di Masjid Asy Syarif, BSD, Tangerang Selatan. Atas nama keluarga Boyamin menyampaikan permohonan maaf dan doa atas nama mendiang.
"Mohon doanya, mohon dimaafkan segala salahnya, semoga mendapatkan pahala di akhirat," pinta Boyamin.
Perjalanan almarhum Antasari Azhar memang penuh kontroversi. Pria kelahiran Pangkal Pinang, Bangka Belitung, 18 Maret 1953 ini merupakan putra keempat dari 15 bersaudara dari sosok ayah, Azhar Hamid, sebagai kepala kantor pajak.
Antasari merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya pada 1981, sejak mahasiswa ia aktif berorganisasi. Pernah menjadi ketua senat, dan bahkan tercatat sebagai salah satu aktivis mahasiswa saat demonstran pada 1978.
Awal karirnya dimulai di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) selanjutnya beralih ke Kejaksaan. Di koprs Adhiyaksa ini karirnya moncer dengan menduduki berbagai posisi strategis. Dari mulai jaksa fungsional, kepala kejaksaan negeri, hingga jabatan di Kejaksaan Agung.
Antasari terus berkarir, bahkan namanya tmulai dikenal publik ketika menjadi kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (2000-2007). Dari sini karirnya terus melesat, terutama setelah menangani kasus Tomy Soeharto.
Ketika KPK membuka kesempatan, Antasai terpilih sebagai Ketua KPK periode 2007-2011. Saat itu ia mengungguli Chandra M Hamzah dalam pemilihan di Komisi III DPR.
Sebagai pimpinan KPK, Antasari dinilai cukup tegas. Ia banyak menangkapi para koruptor di antaranya, menangkap mantan koleganya di Kejaksaan, Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani dalam kasus BLBI Syamsul Nursalim.
Selanjutnya menangkap anggota DPR RI Al Amin Nur Nasution terkait kasus pelepasan kawasan hutan lindung. Namanya makin berkibar, Antasari dinilai sukses memimpin KPK
Tetapi sayangm dalam perjalanan karirnya, Antasari tersandung kasus yang erat kaiatannya tewasnya Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen yang diduga korban pembunuhan.
Antasari disebut-sebut terlibat dalam pembunuhan tersebut dan ia oleh majelis hakim,Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Februari 2010 diatuhi vonis 18 tahun penjara. Saat itu Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menghukum mati.
Kendati dinyatakan oleh majelis hakim terdakwa Antasari secara sah dan meyakinkan, namun saat itu Antasari membantah keras semua tuduhan, termasuk motif perselingkuhan yang ditudingkan padanya.
Hingga masuk penjara, Antasari tetap menyangkal keterlibatan dalam pembunuhan dan juga dalam perselingkuhan dengan seorang wanita. Hingga akhirnya dalam perjalanannya, setelah menjalani 7 tahun 6 bulan. Satu tahun kemudian, Presiden Joko Widodo memberikan grasi yang membebaskannya dari sisa masa hukuman.
Kepergian Antasari Azhar meninggalkan warisan yang kompleks. Di satu sisi, ia adalah Ketua KPK yang tegas dan berjasa membesarkan lembaga itu di masa awal. Kiprahnya membuktikan bahwa KPK bisa berani menindak siapapun.
Setelah keluar dari penjara, Antasari Azhar terus berusaha untuk mengungkap dibalik kasusnya. Ia merasa telah dikriminalisasi, hingga akhirnya sang penegak hukum inipun kembali ke haribaanNya. Antasari Azhar pendekar hukum yang disegani saat di KPK, kini telah tiada, ia meninggal sekaligus meninggalkan cerita kontroversinya.**
Author: Sonni Hadi
Editor: Sonni Hadi

