Korupsi Dana Hibah Provinsi Jabar Rp 1,5 Miliar, Kejari Bale Bandung Tahan Solehudin Oknum ASN

Istimewa
Solehudin, oknum ASN digiring petugas Kejari Bale Bandung
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung akhiirnya menahan seorang tersangka berinisial S atau Solehudin, soorang Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 senilai Rp1,5 miliar.
Tersangka pun langsung ditahan di Rutan Kebon Waru, Bandung, Senin (13/7/2026).
Kepala Seksi Pidsus Kejari bale Bandung, Wawan Kurniawan, didampingi Kepala Seksi Intelijen Akhmad Fakhri, mengatakan, Solehudin merupakan Ketua Yayasan Anwarurohman Bandung Barat yang beralamat di Kampung Cilame, Desa Cinta Asih, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
"Pada 2024, yayasan tersebut menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp1,5 miliar. Dalam proposal yang diajukan, dana tersebut direncanakan untuk pembelian lahan seluas sekitar 4.200 meter persegi guna perluasan area yayasan serta pembangunan tembok penahan tanah (TPT),"kata Akhmad Fakhri, Selasa (14/7/2026).
Namun, hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan manipulasi dokumen administrasi. Dalam proposal pengajuan hibah, profil kantor, gedung sekolah, tenaga pengajar, hingga data siswa diduga menggunakan dokumen milik Yayasan Anwarurohman tanpa embel-embel “Bandung Barat”.
Dokumen tersebut digunakan agar seolah-olah Yayasan Anwarurohman Bandung Barat telah memiliki kegiatan belajar mengajar.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa sebagian lahan seluas sekitar 1.600 meter persegi dari total 4.200 meter persegi yang diajukan dalam proposal ternyata telah dibeli Solehudin pada 2021. Lahan tersebut diduga kembali dibeli menggunakan dana hibah Pemprov Jawa Barat tahun 2024.
Selain itu, saat Tim Bina Mental Spiritual (BMS) Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat melakukan verifikasi lapangan, tersangka diduga mengarahkan tim untuk meninjau lokasi Yayasan Anwarurohman yang berbeda dengan yayasan penerima hibah.
Lokasi tersebut bahkan diakui sebagai kantor dan sekolah Yayasan Anwarurohman Bandung Barat.
Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, Yayasan Anwarurohman Bandung Barat belum memiliki kantor, gedung sekolah, tenaga pengajar maupun peserta didik.
Kejari juga menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Solehudin yang selain menjabat Ketua Yayasan Anwarurohman Bandung Barat, juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat (Kasi PMD) di Kecamatan Cipongkor.
Menurut Wawan, tersangka membuat laporan pertanggungjawaban dana hibah dengan menggunakan data milik Yayasan Anwarurohman tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pihak yayasan tersebut, sehingga tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Provinsi Jawa Barat, dugaan korupsi dana hibah kepada Yayasan Anwarurohman Bandung Barat mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.
Hingga saat ini, penyidik baru menetapkan satu orang sebagai tersangka dan masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya tersangka terancam pidana pasal 603 subsider 604 sebagaimana KUHP baru minimal ancaman dari kedua pasal tersebut yaitu minimal 2 Tahun penjara dan maksimal 20 Tahun penjara.**
Editor: Yayan Sofyan
