FK3I Desak Pemerintah Hentikan Perluasan Geodipa Patuha karena Dugaan Cacat Administrasi dan Pelanggaran Lingkungan

Foto: One
Ketua FK3I Nasional, Dedi Kurniawan
BANDUNG, KejakimpolNews.com – Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) mendesak pemerintah menghentikan sementara pembangunan perluasan proyek panas bumi (geothermal) PT Geodipa Energi di kawasan Patuha, Kabupaten Bandung.
FK3I menilai proyek pengembangan sumur baru tersebut diduga memiliki persoalan administrasi dan berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap regulasi lingkungan serta kehutanan.
Ketua FK3I Nasional, Dedi Kurniawan, menyatakan pihaknya menemukan sejumlah persoalan berdasarkan hasil investigasi lapangan.
Menurutnya, selain adanya isu terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), pembangunan perluasan proyek juga harus dipastikan telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Kehutanan sebagai pengelola kawasan hutan yang pengelolaannya dititipkan kepada Perhutani.
"Regulasi terkait Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH) setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja juga harus dipastikan telah dipenuhi sebelum pembangunan dilanjutkan," ujar Dedi dalam keterangannya.
FK3I juga mempertanyakan realisasi komitmen IPPKH pada pembangunan tahap pertama. Menurut Dedi, hingga saat ini terdapat kewajiban yang dinilai belum dipenuhi oleh pihak Geodipa, sehingga berpotensi melanggar komitmen perlindungan kawasan hutan serta berdampak terhadap keanekaragaman hayati (biodiversity) di kawasan tersebut.
"Hasil investigasi lapangan kami menemukan bahwa kewajiban IPPKH pada pembangunan tahap pertama belum sepenuhnya dipenuhi. Sementara untuk pembangunan tahap kedua, kami memperoleh informasi masih menggunakan prosedur perizinan administrasi lama," katanya.
Dedi menambahkan, lokasi pembangunan berada di kawasan hutan alam yang memiliki fungsi lindung dengan kekayaan flora dan fauna yang dinilai belum mendapatkan perhatian memadai dalam proses pengembangan proyek.
Atas dasar itu, FK3I meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas. Organisasi tersebut juga mendesak Pemerintah Kabupaten Bandung menghentikan sementara aktivitas pembangunan hingga dilakukan koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Kehutanan guna memastikan seluruh aspek perizinan dan perlindungan lingkungan telah dipenuhi.
Selain menyampaikan desakan kepada pemerintah, FK3I mengaku tengah mempersiapkan konsolidasi dan aksi sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait proyek tersebut. Organisasi itu juga menyoroti penggunaan pendanaan yang disebut berasal dari pinjaman Bank Dunia sehingga, menurut mereka, pelaksanaan proyek harus memenuhi seluruh ketentuan hukum dan prinsip perlindungan lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PT Geodipa Energi maupun instansi pemerintah terkait atas tudingan yang disampaikan FK3I. Media ini masih berupaya meminta konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan keberimbangan informasi.**
Author: One
Editor: Maman Suparman
