Forum Silaturahmi DKM Bandung Raya Desak Jabar Terbitkan Perda Larangan Miras dan LGBT

Foto: One
Forum Silaturahmi DKM Bandung Raya datangi Gedung DPRD Jabar, Selasa (14/7/2026), diterima Komisi V mereka meminta agar dikeluarkan Perda anti LGBT dan Miras.
BANDUNG, KejakimpolNews.com – Isu peredaran minuman keras (miras) dan perilaku ri Lesbian, Gay, Biseksual,Transgender (LGBT) kembali menjadi sorotan di Jawa Barat.
Forum Silaturahmi (FS) DKM Bandung Raya secara terbuka menyatakan "perang" terhadap kedua isu tersebut dan mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD Jabar segera menerbitkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur pelarangannya.
Desakan itu disampaikan dalam audiensi FS DKM Bandung Raya dengan Komisi V DPRD Jawa Barat di Gedung DPRD Jabar, Selasa (14/7/2026). Pertemuan diterima langsung Ketua Komisi V Yomanius Untung, Wakil Ketua Siti Muntamah, serta anggota Komisi V Ncep Sugiana dan Elly Farida.
Koordinator FS DKM Bandung Raya, Prof. Dr. Abdurrahman Anton Minardi, mengatakan pihaknya membawa dua aspirasi yang dinilai mendesak, yakni maraknya peredaran minuman keras dan fenomena LGBT yang menurut mereka harus segera mendapat perhatian pemerintah.
Dalam pemaparannya, Anton menyampaikan pandangan organisasi yang dipimpinnya berdasarkan perspektif agama. Ia menilai kedua persoalan tersebut memiliki keterkaitan dan berpotensi memicu berbagai persoalan sosial lainnya. Karena itu, FS DKM Bandung Raya meminta pemerintah daerah mengambil langkah hukum yang lebih tegas.
"Kami mendesak DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera membentuk Perda yang melarang peredaran minuman keras dan praktik LGBT," ujar Anton.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Yomanius Untung, mengapresiasi masukan yang disampaikan masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa DPRD Jabar saat ini telah menyiapkan inisiatif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan aspirasi tersebut.
Menurut Yomanius, Raperda tersebut telah masuk dalam daftar prioritas pembahasan dan direncanakan akan dianggarkan melalui APBD Perubahan Tahun 2026 sebelum selanjutnya dibahas oleh panitia khusus (Pansus).
Selain mendorong pembentukan Perda, FS DKM Bandung Raya juga menyerahkan pernyataan sikap yang berisi sejumlah tuntutan kepada DPRD Jawa Barat. Di antaranya menyatakan perang terhadap peredaran minuman keras dan LGBT, meminta pencabutan berbagai regulasi yang dinilai melegalkan produksi maupun peredaran minuman beralkohol, mendorong pembentukan undang-undang yang mengatur pelarangan praktik LGBT beserta sanksinya, meminta pemerintah menutup organisasi dan media yang dianggap mendukung kampanye LGBT, serta menghentikan kerja sama dengan pihak yang dinilai mendukung gerakan tersebut.
Dokumen pernyataan sikap tersebut kemudian diserahkan secara simbolis kepada pimpinan Komisi V DPRD Jawa Barat sebagai bentuk penyampaian aspirasi resmi dari FS DKM Bandung Raya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait tuntutan tersebut. Adapun usulan pembentukan Perda masih akan mengikuti mekanisme pembahasan di DPRD Jawa Barat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.**
Author: One
Editor: Maman Suparman
