Diduga Terlibat 3 Kasus
Breaking News! Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah dan Don Ritto Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU

Foto : Istimewa
Eks Jampidus Febrie Ardiansyah dan 74 kg emas serta uang dolar serta rupiah uang diamankan dari rumahnya.
JAKARTA, KejakimpolNews.com -- Drama korupsi kelas kakap terus berlangsung. Setelah penggeledahan di rumah Febrie Ardiansuah dan ditemukan 74 Kg Emas dan yang Dolar AS dan Singapura, disusul dengan mundurnya Febrie dari jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), kini Polri tetapkan Febrie Adriansyah dan seortang swasta jadi tersangka korupsi.
Penetapan eks Jampidus jadi tersangka secara resmi diungkap Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama DPR dan Jampidsus di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Sabtu (11/7) siang.
Kepada wartawan yang hadir pada konferensi pers tersebut, Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Rudi Margono yang per hari ini Sabtu (11/7/2026) menjadi Plt Jampidsus menggantikan bahwa Febrie sudah mundur dari jabatannya sebagai Jampidus.
Jamwas Rudi Margono menambahkan, mantan rekannya Febrie Ardiansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka ini sebelumnya ditetapkan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Selain Febrie, ada dari pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka.
Irjen.Pol.Totok menjelaskan, penetapan Febrie Ardiansyah (FA) dan Do0n Ritto (DR) sebagai tersangka itu dilakukan setelah penyidik menggeledah belasan tempat, memeriksa 15 saksi, dan meminta keterangan dua ahli. Don Ritto diketahui seorang advokat.
Menurut Kortastipidkor, pihaknya sudah melakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, itulah pihaknya sudah menetapkan dua tersangka, yakni Don Ritto yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tiga kasus tindak pidana korupsi yakni kasus Asabri, PT Krakatau Steel, dan pasokan batu bara.
"Kita juga sudah menetapkan saudara FA (Febrie Ardiansyah), dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelanggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b," kata Totok.
Sementara Rudi Margono menyatakan, untuk kasus ini pihaknya bersinergi dengan kepolisian terkait penanganan tiga kasus korupsi tersebut. Selain itu, dia memaparkan penanganan kasus itu akan dilimpahkan ke Kejagung.
Pihaknya, kata Rudi Margono, secara formal akan menerima penyerahan penangan perkara tiga perkara, yang hari ini, sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi dalam penangana karena faktanya masih menunggu penyelesaian perkara. Jamwas yang juga Plt Jampidsus ini memastikan walau telah dilimpahkan ke Jampidus, pihaknya tetap berkoordinasi dengan kepolisian.
Hingga kini penemuan brankas yang tersembunyi di balik dinding sebuah rumah mewah di Perumahan Golf Hijau, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, masih jadi perbincangan umum terutama di media sosial dan media mainsdtream.
Diberitakan sebelumnya Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Rabu (8/7/2026) malam berhasil menggeladah rumah mewah yang diduga milkik Febrie Ardiansyah.
Di rumah itu di balik dinding yang tersembunyi dan disamarkan dengan foto keluarha, polisi menemukan brankas dan beberapa koper yang ternyata isinya 74 kilogram emas batangan, jutaan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta uang tunai rupiah dengan total sekitar Rp476 miliar.**
Editor: Maman Suparman
