Hakim Larang Live Streaming
Sidang Korupsi PT BDS Memanas, Korban Desak Usut Dugaan Keterlibatan Bupati Bandung

Foto: One
Sidang perkara dugaan korupsi PT Bandung Daya Sentosa (BDS) kembali berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa (14/7/2026)
BANDUNG, KejakimpolNews.com – Sidang perkara dugaan korupsi PT Bandung Daya Sentosa (BDS) kembali berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa (14/7/2026), dengan agenda penyampaian tanggapan atau jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum para terdakwa.
Majelis hakim yang dipimpin Panji Surono dalamn sidang itu berlangsung tegang. Tidak hanya di dalam ruang sidang saat majelis hakim melarang pengambilan video, tetapi juga setelah sidang usai ketika sejumlah korban kembali mendesak aparat penegak hukum agar mengusut pihak-pihak lain yang dinilai ikut bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi PT BDS.
Larangan Live Streaming
ejak awal persidangan, suasana sempat memanas ketika sejumlah pengunjung yang mayoritas merupakan korban atau vendor PT BDS meminta izin untuk melakukan siaran langsung (live streaming) jalannya sidang.
Mereka beralasan, langkah tersebut diperlukan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik mengingat besarnya perhatian masyarakat terhadap perkara tersebut. Namun Hakim Ketua Panji Surono dengan tegas menolak permintaan itu.
"Kami tidak memperkenankan pengunjung untuk mengambil video," tegas Panji Surono di ruang sidang.
Menurut majelis hakim, larangan tersebut mengacu pada ketentuan Mahkamah Agung yang membatasi pengambilan gambar maupun video selama persidangan berlangsung.
Keputusan itu sempat diprotes oleh salah seorang korban, Deded Aprilia, yang meminta agar persidangan dapat didokumentasikan secara langsung. Meski demikian, majelis tetap pada pendiriannya dan persidangan akhirnya dilanjutkan.
Korban Kecewa
Sebelum majelis hakim memasuki ruang sidang, suasana sempat memanas ketika Deded Aprilia meluapkan kemarahannya kepada dua terdakwa, Castam dan Januar.
Dengan suara lantang, ia menyampaikan kekecewaan atas kerugian besar yang dialami para vendor akibat dugaan gagal bayar PT BDS.
Tak hanya kepada para terdakwa, Deded juga mengkritik proses penanganan perkara yang menurutnya hanya menjerat dua orang, padahal ia meyakini masih ada pihak lain yang seharusnya ikut dimintai pertanggungjawaban.
Menurutnya, berbagai data mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk yang telah disampaikan kepada penyidik saat pemeriksaan, tidak muncul dalam dakwaan maupun proses persidangan.
Kerugian Korban Puluhan Miliar Rupiah
Usai persidangan, Deded Aprilia selaku pemilik CV Indofarm mengungkapkan perusahaannya mengalami kerugian sekitar Rp33 miliar akibat gagal bayar PT BDS.
Selain dirinya, korban lain juga mengaku mengalami kerugian dalam jumlah besar, di antaranya:
Dr. M. Faisal, SE., MM., MCDO dari PT Jang Bong Hebat mengaku mengalami kerugian sekitar Rp4,5 miliar. Lalu Vita Theresia, Direktur PT Triboga Pangan Raya, menyebut kerugian perusahaannya mencapai sekitar Rp23 miliar.
Para korban menilai kerugian tersebut hanyalah sebagian dari total kerugian yang mereka klaim mencapai lebih dari Rp300 miliar.
Korban Nilai Kasus PT BDS "Dilokalisasi"
Dalam keterangannya kepada wartawan, Deded menyatakan dirinya melihat adanya indikasi perkara ini tidak diusut secara menyeluruh.
"Saya lihat ada indikasi lokalisir kasus ini. Yang harusnya terlibat nama Dadang dan saya pun sudah menyampaikan dalam BAP saat diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, tapi malah tidak ada," ujarnya.
Selain itu, ia juga mempertanyakan belum adanya proses hukum terhadap sejumlah nama lain yang menurutnya memiliki peran dalam perkara tersebut.
Deded menyebut nama Novianti selaku Direktur Keuangan PT BDS, Asep Wanwan selaku Komisaris PT BDS, serta Heri alias Alim dari PT Multi Sinergi Prima yang menurutnya perlu didalami penyidik.
Ia juga mempertanyakan belum diterapkannya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP terhadap pihak-pihak yang dinilai ikut berperan.
Dugaan Keterlibatan Bupati Bandung
Dalam penyampaiannya kepada media, para korban kembali mengemukakan dugaan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk Bupati Bandung Dadang Supriatna.
Deded mengaku pernah mendengar pernyataan terdakwa Januar yang menyebut adanya dukungan kepada bupati. Sementara Vita Theresia menyampaikan dirinya pernah bertemu dengan Januar dan mengaku mendapat penjelasan mengenai adanya dukungan kepada Bupati Bandung saat masa kampanye.
Deded juga mengklaim pernah memperoleh informasi bahwa Bupati Bandung mengetahui adanya dugaan penjualan barang di bawah harga pasar oleh salah satu terdakwa.
Selain itu, Vita mengaku pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya, hasil yang diterima menyebutkan bahwa Dadang Supriatna telah dimintai klarifikasi dan menyatakan tidak terlibat.
Hingga persidangan berlangsung, pernyataan tersebut merupakan klaim para korban di luar persidangan dan belum menjadi fakta hukum yang dibuktikan maupun diputus oleh majelis hakim. Dalam dakwaan jaksa, Bupati Bandung tidak berstatus sebagai terdakwa.
Penegakan Hukum Menyeluruh
Korban lainnya, Dr. M. Faisal, menilai proses hukum yang berjalan belum sepenuhnya mengakomodasi seluruh bukti yang telah mereka serahkan kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, para korban telah menyerahkan berbagai dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut dan berharap seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diproses secara transparan.
Ia juga berharap pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap perkara tersebut mengingat dampaknya dinilai tidak hanya dirasakan oleh para vendor, tetapi juga masyarakat yang terdampak secara ekonomi.
Sidang perkara dugaan korupsi PT BDS akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim untuk memeriksa pokok perkara setelah tahapan eksepsi selesai.
Catatan: Seluruh dugaan keterlibatan pihak selain terdakwa dalam artikel ini merupakan pernyataan para korban di luar persidangan. Hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pihak-pihak tersebut bersalah maupun berstatus sebagai terdakwa dalam perkara PT BDS.
Kronologi Dugaan Korupsi PT BDS
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, perkara ini bermula ketika PT Bandung Daya Sentosa (BDS), sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung, menjalankan kerja sama bisnis pengadaan dan distribusi berbagai komoditas pangan.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Castam selaku Direktur Utama PT BDS bersama Januar diduga menawarkan kerja sama kepada sejumlah perusahaan dan vendor dengan menjanjikan pembayaran sesuai perjanjian.
Para vendor kemudian mengirimkan berbagai komoditas, mulai dari beras, minyak goreng, gula, daging, telur hingga kebutuhan pangan lainnya kepada PT BDS berdasarkan kontrak kerja sama yang telah disepakati.
Namun, setelah barang diterima dan didistribusikan, pembayaran kepada para vendor diduga tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Akibatnya, puluhan perusahaan mengalami gagal bayar dengan nilai kerugian yang menurut dakwaan mencapai ratusan miliar rupiah.
Jaksa menilai kedua terdakwa tetap melakukan kerja sama dengan berbagai vendor meskipun mengetahui kondisi keuangan PT BDS tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran.
Dalam praktiknya, dana yang diperoleh dari transaksi berikutnya disebut digunakan untuk menutup kewajiban transaksi sebelumnya hingga akhirnya kondisi keuangan perusahaan tidak lagi mampu menutupi seluruh kewajiban kepada para mitra.
Atas perbuatan tersebut, negara melalui penyidik menilai telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara, sehingga perkara dibawa ke Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menjerat kedua terdakwa dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dakwaan disusun secara alternatif sesuai peran masing-masing terdakwa.**
Author: One
Editor: Maman Suparman
