KPU Kab. Kuningan Siapkan 25 Petugas Penerima Pendaftaran Paslon Bupati

foto

Foto: Whyr

Ketua KPU Kuningan Asep Budi Hartono didampingi Komisioner KPU

KUNINGAN, KejakimpolNews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan mulai hari ini Selasa 27 hingga 29 Agustus 2024 membuka pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuningan, yang akan dimulai pukul 08:00 WIB.

Pihak KPU Kabupaten Kuningan selaku penyelenggara telah menugaskan 25 personil untuk melaksanakan proses Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati melalui Surat Tugas nomor : 222/PP.02.2.-ST/3208/2024.

"Untuk kelancaran proses pendaftaran, kami telah melakukan persiapan menjelang dibukanya pendaftaran, baik administrasi, formulir dan sarana prasarana lainnya termasuk tenda dan panggung sudah dipasang di depan Aula KPU Jl.Sudirman No. 80 Kuningan," kata Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep Budi Hartono.

Didampingi komisioner KPU lainnya, saat menggelar konferensi Pers di Kantor KPU setempat, Senin 26 Agustus 2024, Budi Hartono yang akrab disapa Abuhar ini menambahkan, tim yang dipersiapkan adalah tim penerima hingga pemeriksa dokumen.

Hari pertama dan kedua (27-28 Agustus) akan dibuka mulai pukul 08:00 WIB hingga pukul 16:00 WIB. Sedangkan hari ketiga (29 Agustus) merupakan hari terakhir akan dibuka mulai pukul 08:00 WIB hingga pukul 23:59 WIB.

Sementara ini, pasangan calon yang akan mendaftar telah berkirim lewat pesan WA. Dalam pesan WA, paslon tersebut akan melakukan pendaftaran hari Rabu 28 Agustus 2024 yaitu dari Tim Dian Rahmat Yanuar.

Tata tertib pendaftaran imbuh Abuhar, disaat pendaftaran hanya 5 kendaraan yang boleh masuk dengan diberi tanda stiker dan hanya 50 orang yang dapat masuk ke area pendaftaran dengan menggunakan identitas yang telah disiapkan.

Setiap tim paslon saat mendaftar diberi waktu selama 2 jam untuk satu pendaftar. Kami dari KPU Kuningan sudah siap untuk melayani proses pendaftaran yang akan dimulai hari Selasa 27 Agustus 2024.

Lebih lanjut Abuhar menegaskan, untuk kelancaran proses pendaftaran pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan pihak keamanan dan Bawaslu guna memastikan proses pendaftaran berjalan aman dan tertib.

Sementara itu, pihak KPU Kuningan menyediakan ruangan khusus untuk melakukan konferensi pers bagi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan seusai mendaftar.

Abuhar menyebutkan, berdasarkan putusan MK nomor 60 dan 70 tentang ambang batas syarat dukungan dalam pencalonan 7,5 persen, maka setiap parpol atau gabungan parpol memiliki kesempatan yang sama untuk mengusung calon bupati dan wakil bupati.

Khusus di Kabupaten Kunigan tercatat ada 5 parpol yang dapat mengusung tanpa koalisi yaitu PDIP, PKB, Golkar, PKS dan Gerindra.**

Author: Whyr
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Netralitas ASN Cerminan Profesionalisme Pilkada 2024
Damkar Kabupaten Kuningan Berubah Wajah Menjadi Dinas Damkar
Pemkot Bekasi Uji coba Aplikasi Sistem Informasi di Kuningan
Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Anugerahi Nina Agustina Sebagai Bupati Penggerak Pengelolaan Sampah Laut
Dua Paslon Yanuar-Udin dan Dian - Tuti Mendaftar ke KPU