Produk Disdukcapil Kab. Kuningan Peroleh Surat Hak Cipta Kemenkum HAM RI

Foto: Whyr
Delapan inovasi layanan resmi Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan, memperoleh Surat Pencatatan Hak Cipta Kementerian Hukum RI.
KUNINGAN, KejakimpolNews.com — Delapan inovasi layanan resmi Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan, memperoleh Surat Pencatatan Hak Cipta Kementerian Hukum RI. Setelah mengajukan surat melalui Dirjen Kekayaan Intelektual di Jakarta.
Sebuah pelayanan publik yang baik kata Yudi Nugraha, tidak lahir begitu saja. "Di balik kemudahan masyarakat mengurus dokumen kependudukan, terdapat proses panjang, kreativitas, dan kerja keras aparatur yang terus mencari cara agar layanan semakin dekat, cepat, dan membahagiakan warga," ungkapnya Senin (01/06/2026).
Semangat itulah yang mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan terus berinovasi sejak masa pandemi Covid-19- 2021.
Ketika mobilitas masyarakat dibatasi dan pelayanan tatap muka harus dikurangi, Disdukcapil Kuningan justru melahirkan berbagai terobosan yang menjawab kebutuhan masyarakat.
Yudi Nugraha, mengatakan inovasi pertama yang lahir saat itu adalah "Si Kuda Cepat". disusul berbagai layanan lainnya seperti "Pulpen PNS" dan "Sipanduk". Hingga pertengahan tahun 2026, sedikitnya telah tercipta 23 inovasi pelayanan yang bertujuan mempermudah, mempercepat, sekaligus menjaga kualitas layanan administrasi kependudukan.
“Tujuan utama kami sederhana, yakni membahagiakan masyarakat melalui pelayanan yang mudah, cepat, dan berkualitas,” kata Yudi
Menurutnya, seluruh inovasi tersebut menjadi bagian dari semangat pelayanan Adminduk PRIMA, yakni Profesional, Responsif, Inovatif, Mandiri, dan Akuntabel.
Semangat itu juga diwujudkan melalui program unggulan " Satu Jam Saja", yang memungkinkan berbagai layanan administrasi kependudukan diselesaikan dalam waktu singkat.
Namun, bagi Disdukcapil Kuningan, inovasi tidak cukup hanya diciptakan. Karya-karya pelayanan publik tersebut juga perlu mendapatkan perlindungan hukum agar keberlanjutannya terjaga dan menjadi aset daerah yang memiliki nilai intelektual..
Kedelapan inovasi tersebut antara lain, "Pelita Anak" karya Santi Ratnasari, SE., M.Si., yang memperoleh sertifikat 7 Juli 2025, berikutnya: Kiat Sukses, Dukcapil Tamasya, Si Takun, Sipanduk, Si Kuda Cepat, Paduka dan Panutan yang seluruhnya terbit 29 Mei 2026.**
Author: WHJR
Editor: Maman Suparman