Aplikasi SI-WALI, Perdana di Jabar, Kejari Kuningan Fasilitasi Perwalian Anak

Foto: Whyr
Kejari Kuningan menyerahkan penetapan permohonan perwalian anak difasilitasi Jaksa Pengacara Negara dan disahkan oleh Pengadilan Agama Kuningan
KUNINGAN, KejakimpolNews.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menyerahkan penetapan permohonan perwalian anak difasilitasi Jaksa Pengacara Negara dan disahkan oleh Pengadilan Agama Kuningan, di Aula Kantor Kejari Kuningan, Jalan Aruji Kartawinata, Selasa, 23 Juni 2026.
Acara tersebut dihadiri Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani, Ketua Pengadilan Agama Kuningan, jaksa pengacara negara, serta perwakilan instansi terkait.
Wakil Bupati Tuti Andriani dalam kata sambutannya mengapresiasi Kejari Kuningan dan Pengadilan Agama, atas penyerahan penetapan perwalian anak tersebut.
Program ini kata Wabup Tuti, membuka akses bagi anak-anak yang kurang beruntung dan tidak memiliki orang tua agar dapat memperoleh hak-hak dasarnya.
“Kami sangat mengapresiasi langkah ini. Berkat fasilitas ini, anak-anak bisa mengakses pendidikan yang layak dan layanan kesehatan melalui BPJS. Sebagai program perdana atau percontohan di Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Kuningan akan mendukung sepenuhnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kuningan Yustina Angeline Kalangit disela acara menjelaskan, layanan ini memanfaatkan Aplikasi SI-WALI (Sahabat Informasi Perwalian Anak) yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Program ini kata Kejari Yustina, menjadi percontohan sekaligus yang pertama kali diterapkan di tingkat Provinsi Jawa Barat dan di Kabupaten Kuningan. Kami berharap dapat berjalan lancar berkat dukungan semua pihak,” tegasnya.
Proses pemberian fasilitas sambung Yustina, tidak dilakukan secara instan, melainkan melalui tahapan verifikasi dan pemeriksaan data yang ketat. Masyarakat yang membutuhkan layanan ini diwajibkan mendaftar dan mengisi data melalui aplikasi tersebut.
“Kami mengimbau warga Kuningan yang memiliki anak tanpa orang tua sah dan memerlukan perwalian, dapat mengajukan permohonan ke Kejari Kuningan melalui Aplikasi SI-WALI,” pintanya.
Dikatakan, SI-WALI merupakan layanan hukum gratis dari Kejaksaan RI yang memberikan pendampingan serta pengurusan penetapan wali ke pengadilan. Tujuannya menjamin perlindungan hukum dan masa depan anak, agar hak pendidikan dan kesehatannya tetap terpenuhi.
“Kami berharap kehadiran Kejari Kuningan dapat membantu anak-anak yang sudah tidak memiliki orang tua, berdasarkan laporan masyarakat. Melalui kerja sama dengan Pengadilan Agama, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan semua pihak hak-hak mereka dapat terjamin, mulai dari pendidikan hingga jaminan kesehatan lewat BPJS,” pungkas Kajari.**
Author: WHJR
Editor: Maman Suparman