Wabup Kuningan Ingatkan, Ciptakan Iklim Usaha Kondusif untuk Dongkrak Investor

foto

Foto: Whyr

Pemkab Kuningan menyosialisasikan regulasi anyar terkait perizinan berusaha berbasis risiko guna mempermudah iklim investasi.

KUNINGAN, KejakimpolNews,com -- Pemerintah Kabupaten Kuningan menyosialisasikan regulasi anyar terkait perizinan berusaha berbasis risiko guna mempermudah iklim investasi sekaligus menutup celah keberadaan usaha tanpa izin di wilayahnya.

Sosialisasi disampaikan dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan Tahun 2026 yang digelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan, di Aula Gedung Apdesi Kamis, 27 Agustus 2026.

Wakil Bupati Kuningan, Tuti Andriani, menegaskan, perubahan tata kelola perizinan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang secara resmi mencabut dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Regulasi baru ini dirancang untuk memangkas birokrasi, memberikan kepastian waktu layanan, serta memperketat fungsi pengawasan perizinan di lapangan.

“Salah satu poin krusial dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 adalah penetapan batas waktu pemrosesan persyaratan dasar,” ujar Wabup Tuti.

Persyaratan dasar tersebut mencakup Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Wabup Tuti menjelaskan, jika instansi teknis terkait tidak merespons permohonan dalam tenggat waktu yang ditentukan, sistem secara otomatis akan menerbitkan izin melalui mekanisme fiktif positif.

Selain itu, alur pengurusan sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) kini diatur lebih terstruktur. Pemenuhan syarat dasar wajib diselesaikan sebelum pelaku usaha dapat mengakses izin operasional komersial.

Di tengah pembaruan sistem tersebut, Pemkab Kuningan mengakui masih terdapat kendala teknis di lapangan akibat ketidaktahuan pelaku usaha mengenai alur terbaru di OSS. Maka dari itu Pelaksanaan Bimtek ini ditujukan untuk menjembatani kesenjangan informasi tersebut.

Menyikapi penataan regulasi ini, Wakil Bupati menginstruksikan jajaran aparatur kecamatan, khususnya Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, serta Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) untuk aktif terlibat dalam Tim Pengawasan dan Pengendalian Perizinan Kabupaten.

Aparat kecamatan diminta bersinergi dengan DPMPTSP dalam memverifikasi legalitas setiap kegiatan pembangunan atau usaha baru di wilayah masing-masing.

“Ke depan, kami harap tidak ada lagi kegiatan usaha yang beroperasi tanpa izin dengan dalih kesulitan dalam proses birokrasi,” tegas Tuti.

Kepastian hukum dan kepatuhan perizinan lanjutnyai, menjadi prasyarat mutlak untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif serta mendongkrak kepercayaan investor di Kabupaten Kuningan.

Tuti berpesan kepada seluruh peserta Bimtek agar meneruskan materi sosialisasi regulasi perizinan ini secara berjenjang kepada para pelaku usaha dan masyarakat di wilayahnya masing-masing.**

Author: WHJR
Editpr: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Resmikan Pembangunan Jembatan Garuda, Dandim Kuningan: Demi Tingkatkan Perekonomian Daerah
Martono: Kanker Anak Berdampak pada Kehidupan Sosial dan Kondisi Ekonomi Keluarga
Bupati Kuningan Dian RY: Kemerdekaan Bukan Sekadar Peringatan Sejarah
Kuningan Raih Kategori Hijau Tingkat Nasional
Baznas RI Luncurkan Program "Bumi Masjid", Salurkan Bantuan ke DKM Kadugede dan Paninggaran