Berkas Korupsi Pasar Cigasong Majalengka Libatkan Eks. Pj.Bupati KBB Dilimpahkan ke PN Bandung
BANDUNG, KejakimpolNews com - Kejaksaan Tinggi Jabar telah melimpahkan berkas perkara yang melibatkan empat tersangka korupsi Pasar Cigasong, Majalengka, seorang di antaranya Arsan Latif (AL) adalah mantan Pj.Bupati Bandung Barat.
Selain AL juga Kepala BKPSDM Kab. Majalengka Irfan Nur Alam (INA), dan seorang pengusaha swasta bernama Andi Nurmawan (AN) serta seorang ASN Pemda Kab. Majalengka bernama Maya (M).
Berkas perkara kempat tersangka tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)/Pengadilan Negeri Bandung Selasa (3/9/2024) dan segera disidangkan dalam waktu dekat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasipenhum Kejati) Jawa Barat Nur Sricahyawijaya dalam press rilisanya Rabu (4/9/2024) mengatakan, berkas perkara keempat tersangka itu telah diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Majalengka.
Ke empat tersangka yakni INA, AN, M dan AL, diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.
Pelimpahan berkas perkara keempat tersangka telah terdaftar di Pengadilan Tipikor/PN Kelas IA Bandung. Keempat tersangka adalah:
1. Tesangka INA (Kepala BKPSDM Kab. Majalengka) dengan Nomor Register Perkara: PDS-03/M.2.24/Ft/06/2024.
2. Tersangka AN (swasta) dengan Nomor Register Perkara: PDS-02/M.2.24/Ft/06/2024.
3. Tersangka M (ASB Pemkab. Majalengka) dengan Nomor Register Perkara: PDS-04/M.2.24/Ft/06/2024.
4. Tersangka AL (mantan Pj.Bupati Bandung Barat) dengan Nomor Register Perkara: PDS-05/M.2.24/Ft/09/2024.
Tersangka AN, INA, M dan AL akan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal dakwaan yakni melakukan tindak oidana korupsi seperti diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Juga dijerat dengan Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selanjutnya, setelah berkas perkara dilimpahkan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini tinggal menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus terhadap keempat Terdakwa.**
Author: Enjang Sb
Editor: Maman Suparman