Tak Mau Bayar Utang Bekas Main Judi Online, Hilman Asal Sumedang Tega Bunuh Istrinya

foto

Ilustrasi

Ilustrasi suami bunuh istri di Sumedang gegara terlilit utang judi on line.

SUMEDANG, KejakimpolNews.com - Terlilit utang gegara kecanduan judi online (judol), Hilman (36) tega membunuh Ny.Nunung (31) istrinya sendiri, pasalnya sang istri tak mau membayarkan utang bekas bermain judi.

Tragedi dalam rumah tangga itu terjadi pada Jumat (6/9/2024) dini hari di kediamannya yang berada di Dusun Cikeuyeup, Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Menurut Kasat Reskrim Polres Sumedang Iptu Uyun Saepul Sabtu (7/9/2024), Hilman membunuh istrinya dengan cara membekap wajah dan mulut istrinya dengan bantal hingga tak bisa bernapas.

Awalnya, Hilman seorang security sebuah perusahaan kendaraan bermotor di Bandung ini telah lama kecanduan judi online atau judui slot. Iapun terjerat utang pada seeorang sebesar Rp5 juta.

Jumat malam itu ia meminta tolong kepada istrinya agar membantu membayarkan utangnya. Namun sang istri, Ny. Nunung bukannya mau memayarkan utang suaminya, justri balik memarahi. Bahkan sampai meludahi Hilman.

Suami istri ini bertengkar hebat hingga dini hari. Hingga akhirnya Hilman gelap mata,
Iapun langsung mencekik leher istrinya dan membekap mulut korban dengan menggunakan bantal hingga korban meninggal dunia.

"Dalam kondisi malam jelang dini hari yang sepi itulah pelaku yang juga merasa tersinggung karena korban sempat meludahi pelaku hingga dicekik dan juga dibekap supaya tidak berteriak dan ditutup juga dengan bantal dan membuat korban meninggal dunia," ucap Kasatreskrim.

Mengetahui istrinya tak bernyawa, Hilman pun kabur tetapi petugas dari Satreskrim Polres Sumedang dan Polek Jatinangor berhasil menangkap Hilman tak kurang dari 1x24 jam di wilayah Jatinangor, Sumedang.

Kini kata Uyun, pelaku Hilman sudah ada dalam pengamanan Polres Sumedang, dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berat sehinga korban meninggal dunia. Yang bersangkutan bidsa dijerat dengan pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.**

Author: Enjang Sb
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
13 PKL, PSK, dan Penjual Miras Jalani Sidang Tipiring di Kantor Satpol PP Kota Bandung
DP Korpri Kuningan dan Kantor Hukum Listi Law Firm Teken MoU
Paman Hamili Keponakan Wanita Disabiltas Hingga Melahirkan Ditangkap Jajaran Polres Cimahi
Prostitusi di Dua Apartemen Kota Bandung Diungkap, 24 Orang Diamankan Tim Gabungan
Anak Punk Tewas Dianiaya Teman-Temannya Secara Sadis Gegara Nyolong Uang Celengan