13 PKL, PSK, dan Penjual Miras Jalani Sidang Tipiring di Kantor Satpol PP Kota Bandung

  • Gaiskha
  • Rabu, 18 September 2024 | 20:03 WIB
foto

Para pelanggar Perda Kota Bandung di antaranya PKL, PSK, dan jual miras disidang tindak pidana ringan (tipiring).

BANDUNG, KejakimpolNews.com - Sebanyak 13 orang pelanggar peraturan daerah (Perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) dalam rangka penegakan ketertiban dan ketenteraman di Mako Satpol PP Kota Bandung, Jalan Martanegara, Turangga, Rabu, 18 September 2024.

Para pelanggar terdiri dari 2 pedagang kaki lima (PKL), 9 pelaku tindakan asusila (pekerja seks komersial/PSK), serta 1 penjual minuman beralkohol (minol) tanpa izin dan 1 pemilik apartemen yang membuka praktik panti pijat tanpa izin. Para pelanggare dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sidang tipiring ini dimulai dengan menghadirkan dua PKL yang melanggar larangan berjualan di kawasan terlarang.

Seorang penjual cendol dijaring di Jalan Otto Iskandardinata, dan seorang penjual rujak ditertibkan di Jalan Asia Afrika. Keduanya dikenai pidana denda sebesar Rp150.000 atau kurungan selama 3 hari.

Selain itu, sebanyak 9 orang pelaku tindak asusila juga disidang. Mereka dinyatakan bersalah karena melakukan perbuatan tidak senonoh di tempat umum. Atas perbuatannya, para pelaku dikenai pidana denda Rp350.000 atau kurungan selama 3 hari.

Dalam sidang yang sama, seorang penjual minuman beralkohol tanpa izin usaha turut diadili. Ia kedapatan menjual minuman keras tanpa mengantongi izin. Pengadilan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1.500.000 atau kurungan selama 3 hari.

Sidang juga menghadirkan seorang pemilik apartemen yang didakwa karena membuka praktik panti pijat tanpa izin. Pemilik apartemen tersebut dikenai sanksi pidana denda sebesar Rp1.000.000 atau kurungan selama 3 hari.

Penindakan represif yustisial ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Bandung melalui Satpol PP dalam menjaga ketertiban dan melaksanakan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Sidang tipiring menjadi langkah tegas yang diambil agar masyarakat semakin patuh terhadap aturan, terutama terkait ketertiban umum dan moralitas di ruang publik.**

Author: Gaiskha
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Embat Anggaran Raksa Desa dan Banprov, Mantan Kades Malasari Cimaung Jadi Tersangka
PMII Tuntut Pecat Oknum Anggota DPRD Kab.Kuningan Mesum di Mobil dengan Istri Orang
Pelaku Rudapaksa Gadis Tunarungu Warga Cidadap Bandung Hingga Hamil Diduga 9 Orang
Kapolsek, Bhabinkamtibmas dan Perwakilan Opang Cimekar Besuk Inayah Korban Gesekan Opang Vs Ojol
Geng Motor "Kansas 122" di Subang Disergap Polisi, 13 Pelajar Anggotanya Diamankan