Pesta Gay di Puncak Bogor, Polisi Naikkan Statusnya ke Penyidikan

Foto : Istimewa
Penggeregan pesta seks kelompok penyuka sesama jenis atau gay di Bogor.
BOGOR, KejakimpolNews.com - Pesta kelompok gay atau homoseks sesama jenis (laki-laki) di Megamendung, kawasan Puncak Kabupaten Bogor, kasusnya terus diproses Polres Bogor.
Kini kasus asusila tersebut statusnya telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Pihak penyidik Polres Bogor sejauh ini telah memeriksa 10 saksi.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, mengatakan, pasal yang diterapkan pada kasus ini yaitu Pasal 33 Undang-Undang Pornografi dan Pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berdasarkan proses penyidikan, terungkap fakta dari keterangan panitia. Kegiatan tersebut ternyata pernah dilaksanakan sebelumnya di luar Bogor. “Ternya Sudah dua kali menggelar kegiatan tersebut,” kata Teguh, Minggu (6/7/2025).
Diketahui, penggerebekan villa yang yang dijadikan lokasi pesta gay Minggu (22/6/2025) videonya viral di media sosial (medsos). Dalam video terlihat puluhan pria yang diamankan polisi.
Termasuk juga pernak-pernik pesta seperti balon dan lampu, serta name tag bertuliskan “Family Gathering The Big Star.” Saat penggerbekan, 74 pria dan 1 wanita diamankan. Namun setelah diperiksa mereka telah dipulangkan.
Selain mengamankan 74 pria dan 1 wanita, polisi pun menyita sejumlah barang bukti di antaranya kondom dan pedang untuk pentas tari.
Dinaikannya status pesta gay ke penyidikan tersebut rupanya langkah serius Polres Bogor untuk mengusut tuntas.
"Sebanyak 74 orang pria dan 1 wanita yang sempat diamankan meski telah dipulangkan, proses penyidikan berlanjut untuk mengungkap tuntas semua fakta dan siapa aktor di balik dugaanpesta gay tersebut," ujar Teguh.**
Author: Yayan Sofyan
Editor: Yayan Sofyan
