KPK Naikan Kasus Korupsi Kuota Haji ke Penyidikan, Eks Menag Yaqut Akan Dipanggil Lagi

Foto : Istimewa
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
JAKARTA, KejakimpolNews.com – Setelah memeriksa eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menaikkan status dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dari penyalidikan ke penyidikan.
Hal ini dikatakan Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu Sabtu (9/8/2025) di Gedung Merah Putih KPK setelah kasus ini ekspose gelar perkara pada Jumat 8 Agustus 2025.
Menurut Asep, kasus kuota haji tersebut naik jadi penyidikan karena menyangkut kerugian negara serta dugaan memperkaya diri sendiri maupun orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Memang selama ini lanjut Asep, sebelum statusnya menjadi penyidikan, KPK telah memanggil sejumlah orang, selain para pejabat tinggi Kementerian Agama di era Yaqut Cholil Qoumas, juga ada penanggung jawab travel atau agen perjalanan umrah dan haji. Terakhir Yaqut sendiri yang diminta keterangan.
Selain Yaqut, juga telah diminta keterangannya Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, dan pegawai Kemenag berinisial RFA, MAS, dan AM.
Selain nama-nama tersbeut, KPK juga sempat memeriksa pendakwah Khalid Basalamah, Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi; dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.
Pemeriksaan Yaqut di KPK berlangsung Kamis (7/8/2025) selama kurang lebih lima jam. Yaqut datang pukul 09.30 WIB dan pulang pukul 14.20 WIB. Ia diperiksa sebagai pihak terperiksa atau saksi dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023–2024.
Saat itu tak Yaqut banyak memberi keterangan kepada wartawan, ia cuma menjawab singkat, “Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” katanya.
KPK telah lama mempelajari kasus tersebut, diawali adanya dugaan praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan pihak internal Kemenag dan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang mnelibatkan sejumlah agen travel, pada periode 2023–2024.
Di antara yang menjadi garapan pemeriksaan ketika Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memberi tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah kepada Indonesia untuk mempercepat masa tunggu ibadah haji.
Asep mengungkapkan, mestinya tambahan kuota 20 ribu ini untuk jemaah reguler dan hanya 8 persen saja untuk haji umum. Namun ternyata pembagiannya menjadi 50-50.
Ini kata Asep lagi, sebuah penyimpangan yang mengarah pada praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan agen travel.
Saat ini, KPK juga menelusuri dugaan aliran dana dari praktik jual beli kuota haji tersebut, termasuk kemungkinan adanya setoran dari agen travel kepada penyelenggara negara.
Untuk itu penyidik KPK katanya telah menjadwalkan pemanggilan kembali eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas. terkait kuota haji ini. Langkah ini dilakukan stelah statusnya naik ke tahap penyidikan.
Asep menambahkan KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait perkara tersebut. “Dengan pengenaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.**
Editor: Maman Suparman