Pelajar Menjadi Kurir dan Pengguna Sabu Diamankan Polres Garut Bersama Barang Bukti

BL, seorang pelajar kurir sekaligus pengguna sabu diamankan Polres Garut berikut barang bukti sabu
GARUT, KejakimpolNews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali menungkap kasus peredaran gelap narkotika.
Kali ini, BL (19), seorang pelajar asal Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut diamankan lantaran diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman mengatakan, penangkapan ini dilakukan pada Kamis (21/8/2025) di kawasan Kampung Leuwidaun, Desa Jaya Waras, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu dengan total berat bruto 19,72 gram, beserta sejumlah peralatan untuk transaksi maupun konsumsi.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku di antaranya 14 paket sabu dalam berbagai kemasan, dua timbangan digital, satu set alat hisap bong, plastik klip bening, lakban, double tape, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar.” ujarnya, Minggu (24/8/2025).
Dari hasil interogasi awal, tersangka BL mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial E yang saat ini masih buron.
“Tersangka BL mengedarkan sekaligus mengonsumsi sabu. Dari keterangan awal, narkotika ini didapat melalui jaringan yang saat ini masih kami kembangkan,” tambah AKP Usep.
Lebih lanjut, Usep menegaskan bahwa tersangka akan diproses hukum sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Saat ini, Satres Narkoba Polres Garut tengah mendalami asal usul barang bukti serta mengembangkan jaringan peredaran untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran narkotika, apalagi melibatkan generasi muda. Garut harus bersih dari narkoba,” tegas Usep.**
Author: Yayan Sofyan
Editor: Yayan Sofyan