41 Pria Pelaku Premanisme Digaruk Polresta Bandung dari Soreang dan Katapang

foto

Foto : Istimewa

Polresta Bandung laksanakan operasi penertiban aksi premanisme, 41 orang diamanan,

SOREANG, KejakimpolNews.com -- Polresta Bandung berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat serta sejumlah instansi terkait, terjun ke lapangan melaksanakan operasi penindakan terhadap praktik premanisme yang meresahkan masyarakat.

Operasi dilakukan Jumat (23/10/2026) berlangsung mulai pukul 14.30 hingga 17.00 WIB dengan sasaran sejumlah titik yang menjadi perhatian di wilayah Kecamatan Soreang dan Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.

Operasi dipimpin langsung Kapolresta Bandung, Kombes. Tri Suhartono, didampingi Kabagops Polresta Bandung, Kompol Aep Sihendi, dan melibatkan sekitar 167 personel.

Operasi ini didukung unsur lembaga, meliputi Polda Jabar, Polresta Bandung, TNI, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara Daerah (Binda), Dinas Sosial, Satpol PP, serta instansi terkait lainnya yang bekerja bersama-sama di lapangan.

Dalam pelaksanaannya, petugas menertibkan dan mendata secara cermat terhadap 41 orang yang terjaring dalam rangkaian kegiatan penindakan di kedua kecamatan tersebut. Rinciannya, sebanyak 33 orang berada di wilayah Soreang dan delapan orang lainnya di wilayah Katapang.

Operasi ini menyasar berbagai aktivitas yang diduga berkaitan dengan praktik premanisme, termasuk di antaranya praktik pungutan liar yang kerap dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai juru parkir maupun pihak-pihak yang mendatangi sejumlah lokasi sasaran untuk meminta uang atau jatah tanpa izin yang sah.

Proses pendataan yang dilakukan untuk memetakan persoalan, memverifikasi identitas, serta memisahkan mana yang benar-benar warga yang berprofesi secara sah dan mana yang merupakan kelompok ilegal.

Praktik premanisme yang berkembang di ruang publik tidak hanya menyangkut penegakan hukum, tetapi juga menyentuh aspek sosial, pengelolaan wilayah, hingga pemberdayaan masyarakat, sehingga penanganannya pun perlu dilakukan secara menyeluruh bukan hanya oleh satu pihak saja.

Melalui kegiatan ini, seluruh unsur aparat berupaya memastikan agar ruang publik—seperti jalan, pasar, tempat parkir, dan area umum lainnya—dapat kembali dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat dengan perasaan aman, tenang, dan nyaman tanpa ada rasa takut dimintai uang atau diganggu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kapolresta Bandung melalui Kabagops menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya berkelanjutan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mencegah berkembangnya praktik-praktik yang dapat meresahkan warga, mengganggu kenyamanan beraktivitas, maupun merugikan perekonomian lingkungan.

Polresta Bandung juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga lingkungannya masing-masing, tidak menutup mata terhadap gangguan yang terjadi di sekitar, dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, maupun kenyamanan bersama.**

Editor: Sonni Hadi

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Kasus Perundungan Mahasiswa Baru di Telkom University, Polresta Bandung Tunggu Laporan Korban
Kejari Indramayu Serahkan Uang Sita Lelang Hasil Korupsi BPR KRI kepada LPS
Perangi Kejahatan Jalanan, Polres Tasikmalaya Kota Amankan 23 Remaja dan Sita Miras
Satpol PP Jabar Temukan Sejumlah Hotel di Jalan Cihampelas Diduga Gunakan Rumija
Tilep Dana Bantuan PDAM Cirebon Rp400 Juta, Kuwu Desa Paniis Ditahan Tipikor Polres Kuningan