2 Begal yang Beraksi di Flyover Kopo Bandung Akhirnya Ditangkap, Seorang Masih di Bawah Umur

Foto : Istimewa
Inilah kedua begal di Flyover Kopo berhasil diringkus, seorang di antaranya masih di bawah umur
BANDUNG, KejakimpolNews.com -- Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap dua pelaku begal yang beraksi di kawasan Flyover Kopo, Kota Bandung, pada Selasa (14/7/2026) dini hari.
Kedua pelaku berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi kejahatan yang mengakibatkan korban terluka. Kedua pelaku diketahui berinisial RP dan RF, salah satunya masih berusia 16 tahun.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban berinisial D akan berangkat bekerja dan melintas di Flyover Kopo sekitar pukul 03.00 WIB dinihari tadi.
"Saat itu, korban dipepet oleh dua pelaku yang mengendarai sepeda motor. Setelah korban berhenti, para pelaku mengancam menggunakan senjata tajam dan melakukan kekerasan sehingga korban mengalami luka bacok di tangan sebelah kanan, kemudian juga terdapat luka akibat pukulan dan tendangan dari pelaku lainnya,” ujar Anton.
Dalam kondisi korban tidak berdaya, kedua pelaku kemudian membawa kabur sejumlah barang milik korban, termasuk sepeda motor dan telepon genggam.
Menerima laporan tersebut, petugas Satreskrim Polrestabes Bandung segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Hasilnya, kedua pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat.
"Tadi pagi, kurang dari tiga jam, dua orang pelaku berhasil kami amankan, yaitu berinisial RP dan RF,” katanya. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui salah satu pelaku masih berstatus anak atau berusia 16 tahun. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam aksi kejahatan serupa di wilayah Kota Bandung.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor dan telepon genggam milik korban, senjata tajam yang diduga digunakan saat beraksi, dan barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Saat ini para pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan untuk proses lebih lanjut,” ujar Anton.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara terhadap pelaku yang masih di bawah umur, proses hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.**
Editor: Yayan Sofyan
