TR, Ibu Tiri Tersangka Penganiaya Bocah Nizam di Sukabumi Hingga Tewas Ternyata ASN PPPK Kemenag

Yayan Sofyan
TR (baju merah) ibu tiri Nizam diperiksa penyidik
SUKABUMI, KejakimpolNews.com - Peristiwa tragis dengan tewasnya Nizam (13) bocah warga Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi yang akhirnya menyeret TR (47), ibu tiri tersbeuit kini dinyatakan tersangka dugaan kekerasan terhadap anak yang maish di bawah umur.
Kasus ini membuat heboh warga, sebab ada dugaan korban katanya dipaksa minum air panas olegh TR selaku ibu tirinya, sehingga ada beberap bagian tubuhnya melepuh. Sejumlah warga mempertanyakan status TR saat ini.
Belakangan terungkap TR atau Teni Ridha merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi dan digaji normal.
Kemenag Kabupaten Sukabumi pun mengaku dan menyatakan belum bisa melakukan penonaktifan terhadap TR karena masih menunggu surat resmi dari kepolisian.
Sementara itu, Analis Kepegawaian Kemenag Kabupaten Sukabumi, Irmansyah Marpaung, mengatakan, secara administratif, pihaknya belum bisa mengambil langkah tegas sebelum mengantongi bukti otentik penetapan tersangka.
"Kalau dari status kepegawaiannya hingga saat ini, karena kita belum mengantongi surat keputusan tersangka, maka hari ini dia masih digaji normal,” ujarnya Irmansyah, Sabtu (28/2/2026).
Untuk mempercepat proses administratif, kata Irmansyah, Kemenag telah menginstruksikan Kepala KUA Kecamatan Kalibunder selaku atasan langsung TR untuk berkoordinasi dengan Polres Sukabumi guna meminta surat penetapan tersangka secara tertulis.
"Ketika nanti sudah terima laporan secara tertulis, maka status yang bersangkutan otomatis kita nonaktifkan sementara,” ungkap Irmansyah.
Irmansyah menambahkan, penonaktifan itu sesuai aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN). ASN yang berstatus tersangka wajib dinonaktifkan sementara hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Irmansyah juga menegaskan, penghentian sementara bukan berarti gaji dihentikan sepenuhnya. “Putuskan itu bukan berarti tidak di bayar. Tidak dibayarkan itu hanya 50 persen, sampai kepada putusan pengadilan,” tuturnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, TR diketahui sebagai Penyuluh Agama Islam di Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Apabila dalam putusan pengadilan TR ivonis di bawah dua tahun, maka bisa diaktifkan kembali di jabatan semula. Namun apabila di atas dua tahun, maka sesuai ketentuan PPPK harus diberhentikan dengan hormat.
"Saat ini kami tidak berhak untuk menentukan bahwa sejak ada kasus ini kita langsung stop, tidak. Ya, ketentuannya tidak seperti itu harus ada proses,” pungkas Irmansyah.
Diberitakan, Satreskrim Polres Sukabumi akhirnya menetapkan TR (47), ibu tiri tersangka dugaan kekerasan fisik dan psikis hingga anak tirinya NS atau Nizam (13) tewas.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penetapan TR sebagai tersangka ini setelah penyidik mendalami perkara kematian Nizam.
Perkara meninggalnya anak akibat kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi, Satreskrim polisi sudah menetapkan tersangka.
"Tersangkanya yakni TR yang merupakan ibu tiri Nizam. TR sudah ditetapkan tersangka atas dugaan kekerasan, baik fisik maupun psikis terhadap Nizam," ujar Hendra, Kamis (26/2/2026).
Sementara itu, Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan, fakta mengejutkan dalam kasus meninggalnya Nizam terungkap dari hasil penyidikan. "Penyiksaan oleh TR terhadap Nizam anak tirinya diduga sudah berlangsung bertahun-tahun,"ujar Saiman
Menurut Samia korban Nizam sudah mengalami penganiayaan sejak 2023. Bahkan, kata Saiman, pada November 2024, sempat ada laporan polisi namun berakhir damai.
"Kekerasan fisik (penyiksaan) yang dialami Nizam seperti dijewer, ditampar dan dicakar. Ini dialami Nizam selama tinggal bersama TR ini ibu tirinya,"ungkap Samian.
Soal motif yang melatarbelakanginya, Samian mengatakan, tersangka TR dalihnya untuk pendisiplinan Nizam
"Terkait motifnya, penyidik masih terus mendalaminya meski TR berdalih cara kekerasan terhadap Nizam untuk mendidik anaknya," ujar Saiman.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TR dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat.
"Ya kita tetapkan dengan pasal sangkaan, Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tandas tegas Samian.
Soal dugaan Nizam dipaksa meminum air panas pada kejadian terbaru, Samian menyebut penyidik masih terus proses pendalaman.
"Penyidik telah bekerja profesional dengan mengumpulkan alat bukti secara scientific crime investigation. Ini tentunya bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah," kata Saiman.**
Editor: Yayan Sofyan