Seruan Aksi dari Rumah Aliansi Sunda Ngahiji: Menolak Pemindahan Tahanan Resbob ke Surabaya

Yayan Sofyan
Inilah video yang beredar di medsos yang bernarasi penolakan pemindahan sidang dan tahanan tersangka Resbob.
BANDUNG, KejakimpolNews.com - "Rumah Aliansi Sunda Ngahiji" siap mengadakan aksi penolakan pemindahan sidang dan penahanan terdakwa Resbob, si pengujar kebencian terhadap suku Sunda.
Kami minta ke Kejari dan Pengadilan Negeri untuk menolak permohonan pemindahan si pelaku, terdakwa dipindahkan ke Surabaya. Suku kami yang dihina, tetaplah si pelaku dihukum di Bandung, Jawa Barat.
Kami tidak akan membiarkan kebencian dan rasisme merusak harmoni dan persatuan bangsa. Si pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan menerima hukuman yang setimpal di tempat yang sama, yaitu Jawa Barat.
Kami akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Jangan coba-coba memindahkan si pelaku, karena kami akan tetap berdiri teguh dan menolak segala bentuk kebencian dan rasism.
Demikian narasi dalam video yang viral di media sosial (medsos) menanggapi adanya permintaan Penasihat Hukum dari terdakwa Resbob yang ingin agar sidang kliennya dipindahkan ke Surabaya.
Seperti diketahui, saat ini tengah berlangsung sidang perkara dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda dengan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob di Pengadilan Negeri Bandung.
Pada sidang Rabu (4/3/2026) lalu dengan agenda eksepsi dari terdakwa, penasihat hukum terdakwa, Fidelis Giawa, mengajukan permohonan pemindahan persidangan dari PN Bandung ke PN Surabaya. Alasannya, locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana berada di Surabaya.
Namun, jaksa penuntut umum (JPU) mendalilkan bahwa persidangan tetap digelar di Bandung sebab secara relatif beralasan di Pengadilan Negeri Bandung karena jumlah saksi lebih banyak di sekitar wilayah ini.
Menurut Fidelis, alasan JPU tidak berdasar. Dalam surat dakwaan, kata Fidelis, hanya tercantum tiga saksi, terdiri atas dua saksi fakta yang berdomisili di Surabaya dan satu saksi pelapor. Ia menilai tidak ada alasan kuat untuk menetapkan Bandung sebagai tempat mengadili perkara tersebut.
“Dua saksi fakta itu berdomisili di Surabaya. Jadi, kalau berbicara kompetensi relatif, seharusnya diperiksa di Surabaya,” tegasnya.
Atas dasar permohonan panasihat hukum itulah "Rumah Aliansi Sunda Ngahiji" membuat video, mereka meminta agar majelis hakim PN Bandung tidak memindahkan sidang dan penahanan terdakwa Resbob ke Surabaya.**
Editor: Yayan Sofyan