Dua Penodong Bersajam dengan Sasaran Lansia Diringkus Polrestabes Bandung

Ilustrasi
Ilustrasi penodongan dengan ancaman senjata tajam.
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Kurang dari 24 jam, personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung berhasil meringkus penodong dengan ancaman senbjata tajam yang sasarannya khusus lanjut usia (lansia).
Penodong atau pencurian dengan kekerasan (curas) ini terakhir beraksi terhadap seorang lansia di kawasan Jalan Cigadung Raya Timur, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung.
Kurang dari 24 setelah kejadian, dua pelaku utama berinisial FZ dan ADR berhasil ditangkap. Jajaran Satreskrim juga menyita barang bukti berupa hasil kejahatan dalam keadaan utuh.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton menjelaskan, aksi ini terjadi pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, kedua pelaku sengaja mendatangi rumah korban yang diketahui membiarkan pintu rumahnya tidak terkunci.
Berbekal informasi tersebut, mereka masuk ke dalam kediaman dan langsung bertindak anarkis.
“Pelaku memasuki rumah korban yang pintunya tidak terkunci. Mereka kemudian mengancam korban menggunakan pisau cutter yang ditodongkan ke arah leher korban. Ternyata aksi ini sudah direncanakan sebelumnya, mereka sudah membawa senjata tajam itu sebelum masuk ke dalam rumah,” ungkap AKBP Anton saat konferensi pers, Kamis (4/6/2026).
Dalam kondisi tertekan dan terancam senjata tajam, korban yang sudah berusia lanjut tidak mampu berbuat banyak maupun melawan. Pelaku dengan leluasa mengambil sejumlah barang berharga, di antaranya satu unit telepon genggam dan kunci sepeda motor yang terparkir di halaman, lalu segera melarikan diri.
Setelah kedua pelaku pergi, korban yang mengalami trauma hebat segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Mendapat laporan itu, tim Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, dan menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.
Berbekal petunjuk yang terkumpul, penyidik berhasil melacak jejak pergerakan hingga keberadaan kedua pelaku diketahui dan ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Begitu menerima laporan, kami langsung mendatangi lokasi, melakukan olah TKP, dan penyelidikan. Alhamdulillah dalam waktu kurang dari 24 jam kedua pelaku berhasil kami amankan. Sepeda motor milik korban pun belum sempat dijual, sehingga kami selamatkan kembali,” tambah Anton.
Berdasarkan pengakuan dan hasil interogasi, diketahui bahwa kedua pelaku memang sengaja mengincar korban yang sudah lanjut usia. Mereka menilai lansia adalah sasaran empuk karena dianggap lemah dan mudah dilumpuhkan. Selain itu, kebiasaan korban yang tidak mengunci pintu rumah menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Saat ini, FZ dan ADR telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Mapolrestabes Bandung. Meski keduanya mengaku baru pertama kali melakukan aksinya, pihak kepolisian tidak berhenti di situ. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa di wilayah lain guna memastikan keamanan masyarakat sepenuhnya terjamin.**
Editor: Yayan Sofyan