Modus Baru Edarkan Sabu di Batang Singkong Diungkap Polres Sumedang

Foto : Istimewa
Peredaran sabu-sabu dengan modus dimasukan ke dalam rongga batang singkong diungkap Polres Suimedang,
SUMEDANG, KejakimpolNews.com -- Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sumedang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu. Pengedar mamsukan sabau ke dalam rongga potongan batang singkong.
Pelaku serta batang bukti beberapa potong batang singkong berisi sabu berhasil diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sumedang. Barang haram jenis sabu itu diketahui disembunyikan di dalam rongga batang pohon singkong.
Dalam operasi penyergapan tersebut, personel Satres Narkoba bergerak cepat mengepung lokasi dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial DN (40) di kawasan Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 23,35 gram yang nilai ekonomisnya diperkirakan mencapai Rp35 juta.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika menjelaskan, keberhasilan ini tidak lepas dari kejelian petugas di lapangan dalam membaca siasat para pengedar. Penggunaan batang singkong tersebut diduga kuat sengaja dilakukan pelaku sebagai kamuflase untuk menghindari kecurigaan masyarakat maupun aparat penegak hukum saat proses distribusi berlangsung.
“Ini modus baru di wilayah Sumedang, tepatnya di wilayah Sumedang Utara oleh pelaku berinisial DN,” kata Kapolres Sumedang dalam keterangan pers di Mako Polres Sumedang, Senin (15/6/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh tim penyidik, tersangka DN mengaku mendapatkan pasokan sabu-sabu tersebut dari seseorang bernama Oblet.
Selain bertugas mengedarkan barang haram tersebut ke wilayah Sumedang, tersangka DN juga mendapat imbalan berupa sejumlah uang tunai dan sebagian sabu untuk dikonsumsi sendiri.
Keberhasilan menciduk DN tidak membuat pihak kepolisian berpuas diri. Saat ini, fokus utama Satres Narkoba Polres Sumedang adalah melakukan pengejaran intensif terhadap pemasok utama barang haram tersebut.
Polisi telah resmi menetapkan Oblet ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengerahkan personel untuk melacak keberadaannya.
Selain memburu penyuplai utama, pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan penyelidikan secara menyeluruh. Langkah ini diambil guna mengupas tuntas keterlibatan jaringan peredaran narkotika lain yang kemungkinan ikut bermain di wilayah Sumedang.
Lewat tindakan tegas dan respons cepat ini, Polres Sumedang memastikan akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkoba, sekerat apa pun modus yang mereka gunakan.**
Editor: Yayan Sofyan