Edarkan Obat Keras, Lima Pria Diringkus Satres Narkonba Polrestabes Bandung

Foto : Istimewa
Saah sati pengedar obat keras ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Bandung bersama barang bukti obat.
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polrestabes Bandung meringkus lima pengedar narkoba jenis obat-obat keras atao obat terlarang.
Kelima pengedar yang termasuk jaringan peredaran obat-obatan terlarang ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Bandung. Kelimanya diduga berperan ganda sebagai pemakai sekaligus pengedar obat keras golongan daftar G.
Kelima pelaku yang kini telah resmi menyandang status tersangka tersebut berinisial ZF, FD, RN, RH, dan ZB. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen intensif kepolisian dalam menekan angka penyalahgunaan obat-obatan tanpa izin edar yang meresahkan masyarakat di ibu kota Jawa Barat.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, menegaskan bahwa aksi pemberantasan ini dilakukan berdasarkan penyelidikan mendalam di lapangan. Petugas bergerak di dua titik sentral, yakni kawasan Jalan Andir dan Jalan Ranca Sagatan, Gedebage.
Di lokasi pertama, yakni Jalan Andir, polisi berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar yang meliputi:
1.360 butir Tramadol
560 butir Trihexyphenidyl
1.224 butir Eximer
512 butir Double Y
82 butir Dextro
Selain ribuan pil tersebut, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp7.100.000 yang diduga kuat merupakan hasil transaksi, serta dua unit telepon genggam yang digunakan para pelaku untuk mengendalikan pesanan.
Operasi kemudian berlanjut melalui pengembangan ke wilayah Jalan Ranca Sagatan, Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage.
Di lokasi kedua ini, polisi kembali menyita barang bukti tambahan berupa:
-110 butir Tramadol.
- 64 butir Trihexyphenidyl.
- 85 butir obat berlogo “YY”.
- 152 butir obat berlogo “X”.
- Uang tunai senilai Rp373.000.
Kasat Narkoba menyatakan bahwa pihaknya akan terus memburu jaringan serupa demi melindungi generasi muda dari dampak buruk obat-obatan ilegal.
“Langkah tegas ini diambil sebagai upaya serius dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di Kota Bandung. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar yang merusak masa depan bangsa,” ujar Kasat Narkoba, Kamis (16/4/2026) seperti dilansir dari Tribrata,Polda Jabar.
Saat ini, kelima tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku terancam dijerat Undang-Undang Kesehatan terkait kepemilikan dan pengedaran obat keras tanpa izin resmi dengan ancaman hukuman yang berat.**
Editor: Sonni Hadi