Merampok dan Memerkosa 2 Wanita Berturut-Turut, RP Diringkus Polisi di Babakan Ciparay Kota Bandung

Foto : Istimewa
Wakapolrestabes Bandung, AKBP Dedi Wahyudi saat rilis pengungkapan kasus curas dan perkosaan
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Polrestabes Bandung menangkap seorang pria berinisial RP (35) terduga pelaku perampokan dan perkosaan terhadap dua wanita di Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Wakapolrestabes Bandung, AKBP Dedi Wahyudi mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari dua laporan polisi yang diterima pada Mei 2026 terkait kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan dan perkosaan.
"Kedua kasus ini sangat menonjol yang terjadi di wilayah hukum kami. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku pada aksi tersebut adalah orang yang sama, yakni tersangka berinisial RP," kata Dedi di Bandung, Selasa (2/6/2026).
Menurut Dedi, aksi pertama dilakukan tersangka pada 7 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB dengan korban seorang wanita berinisial RAG (31) yang sedang mengendarai sepeda motor seorang diri.
Pelaku diduga merampas sepeda motor dan telepon genggam milik korban sebelum membawa korban ke kawasan Jalan Cirangrang, Babakan Ciparay.
Di lokasi tersebut, tersangka mengancam korban dan memaksanya melakukan hubungan seksual. Selain itu, korban juga dipaksa mentransfer uang sebesar Rp3 juta melalui aplikasi digital.
Peristiwa kedua terjadi pada 13 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB. Korban merupakan seorang perempuan yang baru pulang dari tempat hiburan malam.
Dedi menjelaskan, modus yang digunakan pelaku hampir serupa dengan kejadian sebelumnya. Tersangka mengincar korban yang berada seorang diri, kemudian menghadang dan mengancam menggunakan senjata tajam sebelum membawa korban ke lokasi yang telah ditentukan.
"Pelaku selalu menggunakan pisau untuk mengancam korban, baik dengan menempelkan ke leher maupun ke area perut. Korban diancam akan dibunuh apabila tidak menuruti keinginan pelaku," ungkapnya.
Setelah membawa korban ke kawasan Babakan Ciparay, tersangka diduga kembali melakukan pemerkosaan di bawah ancaman senjata tajam.
Polisi yang menerima laporan dari para korban kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini RP telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya mencapai belasan tahun penjara.**
Editor: Yayan Sofyan