Kawanan Perampok Beraksi di Pangalengan, Sekap Ibu dan Anak Bawa Kabur Motor Serta Emas Perhiasan

Tangkapan layar
Rumah di Pangalengan yang jadi sasaran kawanan rampok di police line
PANGALENGAN, KejakimpolNews.com - Sadis, aksi kawanan perampok di sebuah rumah di Kampung Padawaas, Desa Margamulya, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.
Dalam aksinya yang videonya viral di media sosial, NF (37), seorang ibu bersama putranya yang berusia 15 tahun diancam dan disekap di sebuah kamar sebelum berhasil membawa kabur barang berharga.
Kanit Reskrim Polsek Pangalengan, AKP Rachmat Koswara membenarkan peristiwa perampokan atau pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut.
"Peristiwa curas (pencurian dengan kekerasan) tersebut terjadi pada Kamis (23/4/2026) dini hari. Saat ini masih proses penyelidikan," kata Rachmat, Sabtu (25/4/2026).
Kronologinya, saat itu korban NF sedang tidur di kamarnya dan pelaku yang berjumlah tiga orang masuk ke dalam rumah dengan cara merusak jendela.
"Dugaan tindak pidana curas para pelaku masuk dengan cara merusak jendela rumah," ungkap Rachmat.
Para pelaku, kata Rachmat, masuk ke dalam kamar korban NF dan langsung mengancam penghuni rumah agar tidak berteriak. Ancamannya dengan menggunakan senjata tajam jenis golok.
Jika berteriak, kata pelaku, mereka tidak segan bakal menghabisi nyawa korban. Pelaku juga sempat memukul korban sebanyak lima kali ke bagian wajah dan tangan korban.
"Para pelaku masuk ke dalam kamar korban dengan merusak kunci kamar," ujarnya.
Merasa nyawanya terancam, korban hanya bisa pasrah. Para pelaku pun kemudian mengikat korban dan anaknya menggunakan tali rapia.
Setelah melihat korban tidak berdaya, pelaku menggasak barang berharga milik korban di antaranya satu unit motor, emas perhiasan dan dua unit ponsel. Setelah puas menjarah barang berharga, pelaku kabur.
Mengetahui pelaku kabur, korban langsung meminta pertolongan kepada tetangganya usai tali yang menjerat tubuhnya terlepas. Kasusnya saat ini masih proses penyelidikan polisi untuk mengungkap, sekaligus memburu para pelakunya.**
Editor: Yayan Sofyan