Wawalkot Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung Awangga di-SP3: Salah Penetapan Tersangka atau Penyidikan Dipaksakan?

Foto: One
Kepala Kejari (Kajari) Kota Bandung, Abun Hasbulloh Syambas tengah memberi keterangan pers.
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Setelah berbulan-bulan menjadi konsumsi publik dan menyeret nama dua tokoh Kota Bandung ke pusaran dugaan korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung akhirnya menginjak rem.
Melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), status tersangka yang sebelumnya disematkan kepada Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Rendiana Awangga resmi gugur.
Keputusan ini menimbulkan pertanyaan yang sulit dihindari: apakah sejak awal perkara ini memang belum cukup kuat, atau penyidikan terlalu cepat berujung pada penetapan tersangka?
Kepala Kejari (Kajari) Kota Bandung, Abun Hasbulloh Syambas, mengungkapkan bahwa setelah serangkaian gelar perkara dan evaluasi berlapis hingga ke tingkat pimpinan, penyidik tidak menemukan bukti adanya aliran dana yang secara nyata diterima para tersangka. Padahal, unsur tersebut menjadi salah satu fondasi penting dalam pembuktian tindak pidana korupsi.
Artinya, setelah hampir enam bulan proses berjalan, negara belum mampu menunjukkan siapa yang menikmati hasil dugaan korupsi yang dituduhkan. Jika benar demikian, publik berhak bertanya mengapa status tersangka lebih dulu diumumkan sebelum konstruksi perkara benar-benar matang.
Kejari berdalih penghentian perkara dilakukan demi kepastian hukum dan untuk menghindari risiko vonis bebas di tengah perubahan hukum acara pidana yang baru.
Alasan itu dapat dipahami. Namun di sisi lain, penghentian perkara ini juga menjadi catatan penting mengenai kualitas penyidikan dalam kasus-kasus korupsi yang mendapat sorotan publik tinggi.
Lebih menarik lagi, perkara yang sempat dipertahankan Kejari dalam praperadilan itu kini justru dihentikan oleh institusi yang sama. Secara hukum memang tidak ada kontradiksi karena praperadilan hanya menguji aspek formal. Namun secara politik hukum dan persepsi publik, situasinya memunculkan kesan bahwa keyakinan penyidik terhadap perkara tersebut tidak sekuat yang sebelumnya ditampilkan.
Kejari membantah adanya intervensi politik maupun tekanan pihak tertentu. Pernyataan itu penting, tetapi tidak otomatis menghentikan spekulasi yang sudah terlanjur berkembang. Apalagi yang terseret dalam perkara ini merupakan figur publik dengan posisi strategis di Kota Bandung.
Kini SP3 memang telah terbit, tetapi cerita belum sepenuhnya berakhir. Kejaksaan masih membuka peluang menghidupkan kembali kasus tersebut jika ditemukan bukti baru yang kuat. Dengan kata lain, perkara ini tidak dinyatakan bersih sepenuhnya, tetapi juga belum cukup kuat untuk dibawa ke meja hijau.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib para tersangka yang kini bebas dari status hukum mereka, melainkan juga kredibilitas proses penegakan hukum itu sendiri.
Sebab ketika sebuah kasus besar berakhir tanpa pembuktian yang memadai, publik akan selalu bertanya: apakah hukum sedang bekerja dengan hati-hati, atau justru sejak awal berjalan dalam arah yang keliru?**
Author: One
Editor: Maman Suparman