May Day di Cikapayang Anarkistis, Polda Jabar Tetapkan 13 Tersangka Termasuk Perakit Molotov dan Korlap

Yayan Sofyan
Polda Jabar rilis pengungkapan kericuhan Cikapayang saat peringatan May Day
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Polda Jabar menetapkan 13 orang tersangka dan mengungkap peran masing-masing alam kasus peringatan May Day di kawasan Cikapayang, Kota Bandung, pada 1 Mei 2026 lalu yang berakhir ricuh dan anarkistis.
Para tersangka diduga terlibat dalam aksi pembakaran menggunakan bom molotov yang menyebabkan pos polisi, videotron, hingga warung terbakar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.
“Dari hasil pendalaman penyidik, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda - beda, mulai dari perencanaan, peracikan molotov, distribusi logistik, koordinator lapangan (korlap) hingga pelaku pelemparan yang menyebabkan fasilitas umum terbakar,” kata Kombes Hendra dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, aksi tersebut telah dipersiapkan beberapa hari sebelum peringatan May Day atau hari Internasional berlangsung. Polisi menemukan adanya koordinasi melalui grup percakapan hingga persiapan bahan bakar dan botol untuk molotov.
“Ini bukan tindakan spontan. Ada persiapan dan pembagian tugas yang dilakukan sebelum aksi berlangsung,” ujarnya.
Sementara itu, Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol. Ade Sapari S.I.K., M.H mengatakan, pengungkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti mulai dari botol molotov, bahan bakar, helm bertuliskan kelompok tertentu, hingga alat komunikasi para tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 308 dan Pasal 309 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindakan yang mengakibatkan kebakaran dan permufakatan jahat. Mereka juga dikenakan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
“Polda Jabar memastikan proses hukum berjalan profesional dan tuntas terhadap seluruh pihak yang terlibat,” tutup Kombes Pol. Ade Sapari.
Sita Molotov dan obat keras
Selain itu, Polda Jabar menyita berbagai barang bukti dalam pengungkapan kasus kericuhan May Ddlay di Cikapayang tersebut. Barang bukti tersebut mulai dari bom molotov, bahan bakar, hingga obat-obatan keras.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan barang bukti itu ditemukan dari tangan para tersangka yang diamankan setelah aksi ricuh pada 1 Mei 2026.
"Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan aksi pembakaran dan kerusuhan yang terjadi saat peringatan May Day,” kata Hendra
Barang bukti yang disita di antaranya botol molotov siap pakai, pecahan kaca bekas pembakaran, korek api, jerigen bahan bakar, hingga atribut kelompok tertentu. Polisi juga menemukan obat-obatan keras dari beberapa tersangka.
"Selain alat yang digunakan dalam aksi pembakaran, penyidik juga menemukan sejumlah obat keras yang saat ini masih didalami keterkaitannya dengan aksi tersebut,” ujarnya.
Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol. Ade Sapari S.I.K., M.H menyebut penyidikan masih terus berkembang untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perencanaan aksi.
"Penyidik terus melakukan pendalaman, termasuk menelusuri komunikasi dan peran masing-masing pelaku dalam peristiwa tersebut,” tuturnya
Dir Krimum Polda Jabar mengungkapkan bahwa Saat ini seluruh tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polda Jabar.**
Editor: Yayan Sofyan