Polda Jabar Ungkap Perdagangan Benih Lobster Ilegal di Pangandaran, 4 Tersangka Diamankan

Polda Jabar ungkap perdagangan benih lobster di Pangandaran
BANDUNG, KejakimpolNews.com -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengungkap kasus dugaan tindak pidana perikanan berupa perdagangan benih bening lobster (BBL) tanpa izin usaha di Kabupaten Pangandaran, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/32/V/2026/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA JAWA BARAT tertanggal 17 Mei 2026.
"Petugas mengungkap kasus dugaan tindak pidana perikanan yang berlokasi di Dusun Pasirlimus, Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran pada Sabtu (16/5) sekitar pukul 15.00 WIB,” kata Hendra di Mapolda Jabar, Senin (29/6/2026).
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka berinisial HS, AR, BL, dan AS. HS diketahui berprofesi sebagai nelayan, sedangkan tiga tersangka lainnya bekerja sebagai buruh harian lepas, dengan BL juga berperan sebagai sopir.
Sementara Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, AKBP Edi Rahmat Mulyana, S.I.K. mengatakan para tersangka diduga melakukan usaha perikanan dengan mengadakan dan mengedarkan benih bening lobster tanpa memiliki perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Menurut dia, benih bening lobster yang diperdagangkan secara ilegal tersebut umumnya dikirim ke luar negeri untuk dibesarkan dan memiliki nilai jual yang jauh lebih tinggi dibandingkan saat masih berupa benih.
“Kalau di Indonesia harga benih lobster berkisar Rp15 ribu hingga Rp16 ribu per ekor, di luar negeri nilainya bisa jauh lebih mahal setelah dibesarkan. Ini merupakan kejahatan lingkungan yang berdampak jangka panjang terhadap keberlanjutan sumber daya perikanan kita,” kata Wira.
Ia mengatakan praktik perdagangan benih lobster ilegal mengancam ketersediaan sumber daya perikanan dan membahayakan kelestarian populasi lobster di masa mendatang.
“Dampak kerugiannya tidak dapat diperbaiki. Karena itu, kami mengajak masyarakat dan media untuk mendukung upaya pemerintah dan kepolisian dalam memberantas pelaku kejahatan perikanan yang merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan sumber daya laut Indonesia,” ujarnya.
Untuk memperkuat pembuktian perkara, penyidik telah memeriksa enam orang saksi dan meminta keterangan dari tiga ahli, yakni ahli karantina hewan dan tumbuhan, ahli kelautan dan perikanan, serta ahli hukum pidana.
Polda Jabar masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan benih lobster ilegal lainnya, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai distribusi benih lobster tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.**
Editor: Yayan Sofyan