Dari Sidang Ade Kuswara Kunang, Hakim Pertanyakan Ono Surono Tentang Dugaan Aliran Dana Rp150 Juta

Foto: One
Ono Surono memberi keterangan kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Bandung.
BANDUNG, KejakimpolNews.com – Sidang dugaan korupsi praktik ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, menghadirkan dinamika menarik di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (29/6/2026).
Selain mengupas dugaan aliran dana Rp150 juta, majelis hakim juga mempertanyakan alasan jaksa menghadirkan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, sebagai saksi.
Momen tersebut menjadi sorotan ketika hakim anggota Alex Tahi Hamonangan menyatakan bahwa berdasarkan fakta yang berkembang di persidangan, Ono Surono tidak memiliki keterkaitan langsung dengan konstruksi perkara korupsi yang sedang diperiksa.
"Sebenarnya kehadiran saksi ini tidak ada hubungannya dengan perkara ini," ujar Hakim Alex Tahi Hamonangan sebelum mempertanyakan alasan jaksa menghadirkan Ono Surono beserta istrinya sebagai saksi.
Pernyataan hakim itu sontak menjadi perhatian ruang sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Novian Saputra.
Ade Kuswara Membantah
Dalam sidang yang sama, terdakwa Ade Kuswara Kunang turut meluruskan isu dugaan pemberian uang Rp150 juta kepada Ono Surono maupun kepada PDI Perjuangan.
Di hadapan majelis hakim, Ade menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyerahkan uang sebagaimana disebutkan dalam proses penyidikan.
"Saya mau meluruskan bahwa saya tidak pernah memberikan uang kepada saksi Ono dan PDIP Rp150 juta," tegas Ade Kuswara Kunang.
Pernyataan tersebut sejalan dengan kesaksian Ono Surono yang sejak awal membantah pernah menerima uang dari Ade Kuswara Kunang.
Ono Surono: Tak Pernah Terima Sepeser Pun
Usai persidangan, Ono Surono menegaskan keterangannya tidak pernah berubah sejak awal proses hukum berlangsung. Ia menghormati seluruh tahapan persidangan, namun memastikan tudingan adanya aliran dana Rp150 juta melalui dirinya tidak benar.
"Saya tetap konsisten bahwa saya tidak pernah menerima sepeser pun. Termasuk partai saya juga tidak pernah menerima sepeser pun bantuan apa pun dari Pak Ade Kuswara Kunang," katanya.
Menurut Ono, pernyataan majelis hakim dalam persidangan semakin memperjelas bahwa dirinya bukan bagian dari konstruksi perkara dugaan korupsi yang sedang diadili.
Meski demikian, ia menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Uang Rp200 Juta Uang Arisan
Sidang juga mengungkap asal-usul uang yang sebelumnya disita penyidik KPK dari kediaman Ono Surono.
Ono menjelaskan bahwa uang Rp50 juta merupakan sisa hasil penjualan mobil miliknya. Sementara uang Rp200 juta yang turut disita disebut bukan milik keluarga, melainkan dana milik anggota arisan.
"Soal uang Rp200 juta yang ikut disita, itu juga bukan milik kami, melainkan milik ibu-ibu anggota arisan," ujarnya.
Ia mengatakan mekanisme arisan tersebut lebih dipahami istrinya, Setyowati Anggraeni Saputro, karena saat penggeledahan berlangsung dirinya tidak berada di rumah.
Dalam persidangan, Setyowati Anggraeni Saputro memberikan keterangan mengenai asal-usul uang dan barang yang disita KPK. Ia menjelaskan bahwa barang-barang tersebut berasal dari hasil penjualan mobil, dana arisan, serta uang titipan anggota arisan yang belum sempat diserahkan.
Menurut Ono, istrinya merupakan pihak yang menandatangani berita acara penggeledahan dan penyitaan sehingga seluruh penjelasan terkait barang sitaan disampaikan langsung di hadapan majelis hakim.
Menutup keterangannya, Ono berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang objektif dan adil, termasuk terhadap uang maupun barang sitaan yang menurutnya bukan berasal dari tindak pidana.
"Mudah-mudahan nanti ada keputusan yang seadil-adilnya, termasuk terkait pengembalian uang yang memang bukan menjadi hak kami."
Ia menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan seluruh penilaian kepada majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.**
Author: One
Editor: Maman Suparman