Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Penyidik Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Sebut Tindakan Represif

Foto : Istimewa
Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa dan Roy Suryo baru saja ditangkap penyidik Polda Metro Jaya dari kediamannya masing-masing Jumat (19/6/2026).
JAKARTA, KejakimpolNews.com -- Kasus tudingan "ijazah palsu" terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), memasuki episode baru. Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa baru saja ditangkap penyidik Polda Metro Jaya dari kediamannya masing-masing Jumat (19/6/2026).
Roy Suryo dan dr. Tifa resmi ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2025 dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terkait ijazah Jokowi.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh, dr. Tifa, Melalui akun Facebooknya. Ia mengonfirmasi penangkapan dirinya di apartemen sekitar pukul 06.47 WIB. dr Tifa juga mengakui, dirinya tetap diizinkan mengikuti ujian Seminar Hasil Doktoral (S3) di Fakultas Kedokteran UI dengan pengawalan ketat polisi.
"Saya ditangkap. POLDA. Saya minta izin untuk Ujian pagi ini pukul 08.00 WIB. Diizinkan dengan kawalan ketat. Mohon doa semua Saudara Sebangsa dan setanah air," tulis dr Tifa dalam unggahannya.
Sementara penangkapan Roy Suryo juga dibenarkan kuasa hukumnya, Petrus Selestinus. Kliennya ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB di rumahnya.
"Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," kata Petrus.
Petrus menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap kliennya. Padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL).
"Kedua, jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," imbuhnya.
Sementara itu tim hukum dr Tifa Azis Yanuar berkata kliennya dijemput polisi di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Sebelumnya Roy Suryo maupun dr Tifa telah berstatus tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sejak November 2025 lalu. Selanjutnya 2 Juni 2026 Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara Roy Suryo dan dokter Tifa atas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin sebelumnya mengatakan bahwa, berkas perkara Roy Suryo dan dr Tifa yang dikirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah terpenuhi (lengkap).
Selanjutnya tambah Iman, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap II ke kejaksaan. Kendati demikian, Iman belum bisa memastikan kapan pelimpahan tahap II akan dilakukan.
Tahap II adalah proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Kuasa Hukum: Tindakan Represif
Sementara itu kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus, S.H. (Kooordinator Litigasi) dan Ahmad Khozinudin, S.H., (Koordinator Non Litigasi: Jumat hari ini langsung membuat rilis yang dibagikan kepada wartawan, sebagai buntut ditangkapnya Roy Suryo Notodiprojo.
Kuasa hukum menyebut, ia mendapat kabar Roy ditangkap pukul 07:00 WIB dari istrinya oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, pihaknya juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap.
Dalam rilisnya, Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:
Pertama, kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL).
Kedua, jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan.
Ketiga, kami meyakini penangkapan ini adalah konfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi. Penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan.
Keempat, kami menghimbau kepada seluruh rakyat untuk terus mendukung dan mendoakan klien kami. Kepada para tokoh dan aktivis yang memiliki waktu, mohon kiranya untuk berkenan datang ke Polda Metro Jaya hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pukul 11.00 WIB, guna mengisi surat jaminan penangguhan penahanan sebagai persiapan untuk melakukan upaya hukum permohonan penangguhan penahanan, jika nantinya dibutuhkan.
Demikian, siaran pers yang disampaikan. Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi & Aktivis yang ditandatangani Petrus Selestinus, S.H., selaku (Kooordinator Litigasi, dan Ahmad Khozinudin, S.H.,
selaku Koordinator Non Litigasi.**
Editor: Maman Suparman