Polisi Ungkap Bisnis Gelap Benih Bening Lobster di Garut, 3 Tersangka Diamankan

foto

Foto : Istimewa

Pengungkapan bisnis gelap benih bening lobster oleh Polres Gatut dengan mengamankan 3 tersangka

BANDUNG, KejakimpolNews.com -- Polres Garut mengungkap dugaan tindak pidana perikanan berupa penyalahgunaan pendistribusian Benih Bening Lobster (BBL) ilegal di wilayah Kabupaten Garut. Sabtu (22/08/26).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan, pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka.

Ketiganya, F (19), warga Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, IS (40), warga Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut dans AM (41), warga Kecamatan Pamengpeuk, Kabupaten Garut.

Pengungkapan perkara ini berawal dari informasi masyarakat pada Jumat, (7/82026), terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan pendistribusian Benih Bening Lobster di wilayah Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Polres Garut melakukan penyelidikan dan pengecekan terhadap aktivitas yang berlangsung di wilayah Kampung Cipeuti, Desa Cigadog, Kecamatan Cikelet dan Kampung Santolo, Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet.

"Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan pendistribusian BBL secara ilegal. Polisi kemudian mengamankan para tersangka beserta sejumlah barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Garut guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ujar Hendra.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, para tersangka diduga membeli BBL dari petani atau nelayan dengan harga sekitar Rp8.000 hingga Rp10.000 per ekor, kemudian menjualnya kembali dengan harga sekitar Rp12.000 hingga Rp12.500 per ekor.

BBL tersebut diduga diperoleh dari wilayah Sukabumi dan Pelabuhan Ratu. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 2.877 ekor BBL, terdiri dari 2.800 ekor BBL yang diamankan dari tersangka AM dan 77 ekor BBL dari tersangka IS.

Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya 52 buah lampu rakitan, satu buah filter sirkulasi air, satu tabung gas oksigen berukuran 6 kilogram, 130 buah baterai laptop, 15 buah casing baterai laptop, serta sejumlah telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.

Dalam perkara ini, penyidik juga mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), khususnya terkait asal-usul dan aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas perdagangan BBL ilegal.

Sementara itu Kapolres Garut AKBP Niko N Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Garut dalam memberantas praktik perdagangan dan pendistribusian BBL secara ilegal, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya keuntungan hasil tindak pidana yang disamarkan melalui berbagai transaksi.

"Kami akan telusuri dari hulu sampai hilir, termasuk siapa yang memasok, siapa yang menerima, bagaimana mekanisme transaksinya, serta ke mana keuntungan dari kegiatan tersebut mengalir," tegas Niko.

Niko menambahkan, pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut untuk mengetahui sejauh mana jaringan perdagangan BBL ilegal ini berjalan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Penindakan terhadap perdagangan BBL ilegal bukan hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian sumber daya perikanan dan ekosistem laut.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur keuntungan dari kegiatan perdagangan benih bening lobster secara ilegal. Jangan sampai keuntungan sesaat justru membawa konsekuensi hukum yang berat. Polres Garut akan mengambil langkah tegas terhadap setiap aktivitas yang melanggar hukum,” pungkas Niko.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan/atau ketentuan tindak pidana pencucian uang serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana tercantum dalam berkas perkara.

Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.**

Editor: Yayan Sofyan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Pesta Rakyat HUT ke-81 RI yang Meriah Disiapkan Sekaligus Aktifkan Kembali Alun-Alun Bandung
Sekap dan Aniaya Handi Asal Bandung Hingga Tewas di Sumedang, 8 Orang Jadi Tersangka
Kasus Tebang 10 Pohon, Satpol PP Segel Videotron Padel Club Six Nine dan Ancam Denda Rp100 Juta serta Ganti dengan 100 Pohon
Peredaran Narkoba, OKT dan Miras Marak, Ini Kata Kapolda Jabar
Kabur Usai Membegal Seorang Wanita, Rian Ditangkap Polsek Majalaya Setelah 10 Hari Buron