Sidang Korupsi PT BDS: Nama Bupati Bandung Muncul, Vendor Mengaku Yakin karena Dijanjikan Proyek APBD

Foto: One
Sidang lanjutana dugaan korupsi PT Bandung Daya Sentosa (Perseroda) (PT BDS) di Pengadilan Tipikor Bandung dilanjutkan Selasa (28/7/2026)
BANDUNG, KejakimpolNews.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi PT Bandung Daya Sentosa (Perseroda) (PT BDS) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa (28/7/2026), mengungkap sejumlah fakta yang memperluas konstruksi perkara.
Tidak hanya mengupas dugaan lemahnya tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), persidangan juga memunculkan nama Bupati Bandung Dadang Supriatna dalam kesaksian salah seorang vendor yang mengaku semakin yakin menjalankan kerja sama setelah mendapat penjelasan proyek didukung Pemerintah Kabupaten Bandung.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Panji Surono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sima Simson menghadirkan tiga saksi untuk menguatkan dakwaan terhadap mantan Direktur Utama PT BDS, Dr. Yanuar Budinorman, dan Direktur PT Cahaya Frozen Raya, Castam, yang didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp128,5 miliar.
Sebut Nama Dadang Supriatna
Salah satu saksi, Vita Theresia, Presiden Direktur PT Triboga Pangan Raya, mengaku awalnya tidak mengenal PT Bandung Daya Sentosa. Namun keyakinannya tumbuh setelah dijelaskan bahwa perusahaan tersebut merupakan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bandung yang menjalankan program ketahanan pangan.
Di hadapan majelis hakim, Vita mengungkap bahwa dirinya mendapat penjelasan proyek telah didukung anggaran pemerintah daerah sehingga pembayaran kepada vendor dinilai aman.
Bahkan, menurut keterangannya, apabila masih meragukan proyek tersebut, dirinya disarankan bertemu langsung dengan Bupati Bandung Dadang Supriatna.
Tak hanya itu, Vita mengaku melihat nama Dadang Supriatna tercantum dalam akta perusahaan sebagai Kuasa Pemegang Modal (KPM). Kondisi tersebut membuatnya semakin yakin melanjutkan kerja sama dengan PT BDS.
Berbekal keyakinan itu, perusahaan yang dipimpinnya melakukan 23 kali pengiriman ayam dengan nilai transaksi sekitar Rp28 miliar. Namun hingga kini, sekitar Rp23 miliar disebut belum dibayarkan.
Ketika pembayaran tak kunjung terealisasi, Vita mengaku sempat menyampaikan persoalan tersebut kepada Dadang Supriatna setelah yang bersangkutan terpilih sebagai Bupati Bandung. Ia juga mengirimkan surat kepada Kejaksaan untuk meminta penyelesaian persoalan tersebut.
Dalam persidangan, Vita turut mengungkap adanya janji kompensasi berupa proyek bernilai Rp1 triliun sebagai pengganti kerugian akibat piutang yang belum dibayarkan.
Penyebutan nama Dadang Supriatna dalam persidangan merupakan bagian dari keterangan saksi mengenai alasan dirinya mempercayai kerja sama dengan PT BDS. Hingga saat ini Dadang Supriatna bukan terdakwa dalam perkara tersebut, dan keterangannya masih akan diuji bersama alat bukti lainnya di persidangan.
PO Terbit Tanpa Kajian
Kesaksian lain disampaikan Wahyu, mantan Sekretaris Direksi sekaligus pejabat pengadaan PT BDS.
Ia mengaku hanya menjalankan perintah menerbitkan purchase order (PO) kepada PT Cahaya Frozen Raya tanpa pernah menerima dokumen analisis kelayakan usaha, laporan keuangan, profil perusahaan maupun hasil due diligence.
Menurut Wahyu, dirinya baru mengetahui kemudian bahwa perusahaan rekanan tersebut tidak memiliki fasilitas usaha sebagaimana perusahaan distribusi pangan pada umumnya.
Ia juga mengungkap nilai transaksi yang dijalankan PT BDS mencapai sekitar Rp128 miliar, padahal modal perusahaan hanya sekitar Rp3 miliar.
Fakta lain yang disampaikan di persidangan adalah adanya peringatan dari komisaris pada pertengahan 2024 agar kerja sama dengan PT Cahaya Frozen Raya dihentikan. Namun, menurut saksi, penerbitan purchase order tetap berlanjut hingga tagihan kepada para vendor terus bertambah.
Dakwaan: Tata Kelola BUMD Diabaikan
Dalam surat dakwaan, jaksa menilai kerja sama antara PT BDS dan PT Cahaya Frozen Raya dijalankan tanpa memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Direktur Utama PT BDS saat itu diduga tidak melakukan analisis terhadap kelayakan mitra usaha, tidak meminta laporan keuangan perusahaan, tidak melibatkan satuan pengawas intern maupun komite audit, serta tetap menjalankan kerja sama meski telah mendapat peringatan dari komisaris.
Jaksa juga menyebut sedikitnya 19 vendor ikut terdampak akibat pembayaran yang tidak terselesaikan, sehingga menjadi bagian dari penghitungan kerugian negara sebesar Rp128.524.958.010.
Persidangan akan kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya untuk menguji seluruh konstruksi dakwaan, termasuk dugaan pelanggaran tata kelola BUMD, mekanisme kerja sama pengadaan pangan, serta aliran transaksi yang diduga mengakibatkan kerugian negara.
Majelis hakim baru akan menilai seluruh fakta setelah proses pembuktian selesai. Hingga putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan, kedua terdakwa tetap berhak atas asas praduga tak bersalah.**
Author: One
Editor: Maman Suparman
