Polisi Gerebek Laboratorium Tembakau Sintetis di Batujajar, Barbuk 1,5 Kuintal Senilai Rp15 M Disita

foto

Foto : Istimewa

Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi dan Wakapolres Kompol Zulkarnaen didampingi Kasatnarkoba Iptu Reyhan Kusuma dalam konferensi pers Selasa (8/9/2026) memperlihatkan barang bukti tembakau sistetis hasil penyitaan di komplek perumahan Pangauban, Batujajar.

CIMAHI, KejakimpolNews.com - Polres Cimahi berhasil membongkar pabrik sekaligus laboratorium narkotika jenis tembakau sintetis. Barang bukti (barbuk) 1.500 kg atau 1,5 kuintal tembakau sintetis siap edar senilai Rp15 Miliar disita.

Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi dan Wakapolres Kompol Zulkarnaen didampingi Kasatnarkoba Iptu Reyhan Kusuma dalam konferensi pers Selasa (8/9/2026) memperlihatkan barang bukti tembakau sistetis hasil penyitaan di kompelsk perumahan Pangauban Silih Asih Blok L 9D, RT 03/RW 14, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (8/9/2026).

Menurut Kapolres, dari pengungkapan tersebut, polisi menyita narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto mencapai 150.848 gram atau sekitar 1,5 kuintal yang nilainya sekitar Rp15 miliar.

Kapolres menambahkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai sebuah rumah kosong yang diduga digunakan sebagai tempat produksi narkotika.

Jajaran Satres Narkoba Polres Cimahi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 01.20 WIB.

“Dari hasil penyelidikan, anggota Unit 2 Satres Narkoba Polres Cimahi mendatangi lokasi dan menemukan dua orang yang sedang melakukan aktivitas produksi tembakau sintetis,” ujar Faruk

Pihaknya juga menangaman dua orang masing-masing berinisial RMF (30) dan AIS (31). Keduanya merupakan saudara kandung.

RMF merupakan mahasiswa yang tinggal di kawasan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Sementara AIS bekerja sebagai pedagang dan berdomisili di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.

Menurut Faruk, kedua tersangka memproduksi tembakau sintetis atas perintah pemilik akun Instagram berinisial NM.

“Untuk pemilik akun Instagram berinisial NM saat ini masih dalam proses pengembangan. Kami masih melakukan pengejaran dan penyelidikan untuk mengungkap siapa orang di balik akun tersebut,” tutur Kapolres.

hasil pemeriksaan semantara, kedua tersangka diketahui memproduksi tembakau sintetis secara otodidak. Mereka mempelajari cara meracik narkotika tersebut dengan melihat berbagai tayangan di YouTube.

Aktivitas produksi tersebut, tambah Kapolres, telah dilakukan selama sekitar satu bulan. Kedua tersangka menggunakan sebuah rumah kosong yang dikontrak di Perumahan Pangauban Silih Asih Blok L 9D, RT 03/RW 14, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, sebagai lokasi produksi.

Keduanya telah menjalankan proiduksi barang haram tersebut lebh dari setahun khusus memproduksi tembakau sintetis, mereka kerap berpindah-pindah tempat. Sebulan terakhir, kedua saudara kandung ini mengontrak rumah di Batujajar.

Kapolres juga menyebut, ketika digerebek, polisi mendapati kedua tersangka tengah melakukan proses produksi.. Karena pintu tidak dibuka, petugas akhirnya melakukan tindakan untuk masuk ke dalam rumah.

Barang bukti siap edar tersebut rencananya akan dipasarkan di wilayah Bandung Raya, tembakau sintetis tersebut juga disebut akan diedarkan ke sejumlah daerah di luar Jawa Barat.**

Editor: Yayan Sofyan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Lindungi Generasi Muda di Wilayahnya, Kades Sukamaju Majalaya Pimpin Razia Miras
Aniaya Kapolsek dan Danramil Cicalengka Saat Karnaval 17 Agustusan, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka
11 Tersangka Pengedar Narkoba Diringkus, Ribuan Butir OKT dan Miras Diamankan Polres Ciamis
Kesal Dibangunkan Agar Solat Subuh, Anak Tega Bunuh Ibu Kandung Jasadnya Diceburkan ke Sumur
Dugaan Krisis Integritas di Bumi Sumedang: Ketika Filantropi Moral "Insun Medal" Terempas Skandal