MK Putuskan Anggaran MBG Tak Boleh Diambil dari Anggaran APBN

Foto : Istimewa
Gedung Mahkamah Konstitusi
JAKARTA, KejakimpolNews.com -- Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, melarang penggunaan anggaran pendidikan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026 untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilaksanakan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Hal ini diputuskan Majelis Hakim MK dalam putusan sidang Kamis (30/7/2026) yang intinya mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait kebijakan penggunaan uang MBG dari anggaran Pendidikan.
"Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian ," kata Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan atas permohonan tersebut yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Dengan demikian, MK menyatakan anggaran dana pendidikaJn dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk pelaksanaan program MBG. Bahkan MK mewajibkan pemisahan anggaran program MBG dari dana pendidikan harus dilakukan mulai dari UU APBN tahun anggaran 2027 atau selambat-lambatnya pada UU APBN tahun anggaran 2028.
Ketua MK menyatakan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah, atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028.
Dikutip dari situs MK, putusan Mahkamah yang dibacakan hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dalam upaya melaksanakan sesegera mungkin amanat konstitusi sebagaimana Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 menegaskan alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen (dua puluh persen) APBN dan 20% (dua puluh persen) APBD tidak lagi memasukkan program MBG di dalamnya pada tahun-tahun selanjutnya.
Enny menyatakan, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.
"Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," ujar Enny.
Dikatakn, aMahkamah juga menegaskan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 yang menyatakan pendanaan operasional pendidikan yang memasukkan program MBG telah menimbulkan perluasan makna dalam norma pasal itu, sehingga berdampak tak terpenuhinya prinsip mandatory spending dan constitutional mandatory yang diamanatkan Pasal 31 ayat 2 dan ayat 4 UUD 1945.
"Apabila pada APBN 2027 pendanaan MBG masih masuk ke dalam anggaran pendidikan, maka hal tersebut hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari APBN dan APBD untuk memenuhi komponen utama pendidikan di luar anggaran program MBG," katanya.
Mahkamah juga mempertimbangkan proses penyusunan rencana APBN 2027 yang telah disiapkan saat ini, sehingga pemisahan total selambat-lambatnya harus pada 2028.
Hal ini berarti, untuk menyegerakan pemenuhan amanat ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, apabila pemerintah dapat menyesuaikan struktur APBN Tahun 2027 yang telah dan sedang persiapkan sejak awal tahun 2026 dengan substansi Putusan a quo, akan menjadi lebih baik apabila anggaran program MBG dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN Tahun 2027.**
Editor: Maman Suparman
