FK3I Siapkan Gugatan, Dugaan Pencemaran Tambang di Bogor Disebut Rugikan 790 Hektare Sawah Petani

Foto: One
Hektaran lawan sawah milik warga yang tercemar lingkungan dan sedimentasi yang diduga ditimbulkan oleh aktivitas dua perusahaan tambang galian C di kawasan hutan produksi yang dikelola Perhutani di Kabupaten Bogor.
BOGOR, KejakimpolNews.com – Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Nasional menyoroti dugaan pencemaran lingkungan dan sedimentasi yang diduga ditimbulkan oleh aktivitas dua perusahaan tambang galian C di kawasan hutan produksi yang dikelola Perhutani di Kabupaten Bogor.
Kasus tersebut akan menjadi fokus advokasi FK3I melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.
Ketua FK3I Nasional, Dedi Kurniawan, mengatakan pihaknya akan kembali turun ke lapangan untuk mengumpulkan dokumen dan mengambil sampel air Sungai Cibeet yang diduga telah tercemar akibat aktivitas pertambangan.
"Kami akan mengambil dokumen dan sampel air Sungai Cibeet sebagai bagian dari upaya pembuktian. Dugaan pencemaran ini harus ditindaklanjuti secara serius," kata Dedi dalam keterangannya.
Menurutnya, FK3I juga akan mendampingi serta mengonsolidasikan para petani yang terdampak sedimentasi agar memperoleh kepastian hukum dan hak atas lingkungan yang layak. Sedimentasi disebut telah merusak saluran irigasi sehingga mengganggu aktivitas pertanian.
Dalam waktu dekat, FK3I berencana mengajukan permohonan informasi publik kepada Perhutani, Pemerintah Kabupaten Bogor, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memperoleh dokumen resmi yang akan dijadikan dasar dalam langkah hukum.
Dedi menyebut dua perusahaan yang menjadi sorotan, yakni PT ABC dan PT BMI, diduga melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan Perhutani yang mengakibatkan pencemaran sungai dan saluran irigasi. Selain diduga melanggar ketentuan lingkungan, aktivitas tersebut disebut berdampak pada sekitar 790 hektare lahan sawah produktif yang sebelumnya menghasilkan padi berkualitas Grade A.
"Para petani menjadi pihak yang paling dirugikan karena sawah mereka tidak lagi produktif akibat sedimentasi dari proses pertambangan," ujarnya.
FK3I juga mendesak Gubernur Jawa Barat untuk turun langsung meninjau lokasi dan mengambil langkah konkret. Menurut organisasi tersebut, penanganan persoalan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor dinilai belum memberikan penyelesaian terhadap dampak yang dialami masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT ABC, PT BMI, Pemerintah Kabupaten Bogor, maupun instansi terkait mengenai tudingan tersebut. Karena itu, informasi yang disampaikan masih berupa klaim dari FK3I dan memerlukan tanggapan dari seluruh pihak yang disebutkan guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.**
Author: One
Editor: Maman Suparman
