Razia Tengah Malam, Satlantas Polrestabes Bandung Amankan 53 Sepeda Motor Berknalpot Brong

Foto: Polrestabes Bandung.
Sebanyak 53 sepeda motor berknalpot bising terjaring dalam operasi KRYD Satlantas Polrestabes Bandung di Jalan Merdeka - Riau, Kota Bandung Sabtu (11/7/2026) dini hari.
BANDUNG, KejakimpolNews.com -- Peringatan bagi pemotor, khususnya yang menggunakan knalpot brong, sebab Satlantas Polrestabes Bandung akan terus mengamankan dan menindak dengan tegas.
Seperti dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung Sabtu (11/7/2026), sebanyak 53 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot bukan standar pabrikan (brong) terjaring razia dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
Razia mulai dilakukan Jumat malam hingga Sabtu dini hari (10-11/7/2026). Pemotor yang berknalpot brong langsung dihentikan dan diamankan sebagai upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, da kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Bandung.
Operasi berlangsung mulai pukul 24.00 hingga 01.30 WIB di sejumlah ruas jalan di Kota Bandung. Targetnya adalah para pemotor yang kerap berkumpul di pusat kota, seperti Jalan Merdeka dan Riau.
Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP Hudi Arif mengatakan, razia yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari KRYD untuk menindak tegas kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Selain penegakan hukum, operasi ini juga bertujuan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif serta memberikan kenyamanan bagi warga dari gangguan kebisingan yang ditimbulkan knalpot brong.
Saat razia, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua yang melintas di kawasan Jalan Merdeka dan Riau. Jika terbukti mototnya menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis langsung dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari kegiatan penindakan terhadap kendaraan dengan knalpot brong di sekitaran Jalan Merdeka - Riau, tutur Hudi, pihaknya mengamankan 53 sepeda motor yang menggunakan knalpot bising. Seluruh kendaraan yang terjaring kemudian dikenai sanksi tilang.
Selain melakukan penindakan, kehadiran personel di lapangan juga bertujuan mengantisipasi potensi gangguan keamanan maupun pelanggaran lalu lintas lainnya yang kerap terjadi pada malam hingga dini hari, khususnya di pusat kota.
Raazia ini kata Hudi akan terus dilakukan terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis akan terus dilakukan secara berkala melalui KRYD. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas sekaligus menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang tetap terjaga di wilayah Kota Bandung.**
Editor: Sonni Hadi
