Sejumlah Orang Keroyok Rian Dengan Gunakan Pedang Katana, Satu Pelaku Diamankan Lainnya DPO

Foto : Istimewa
Kapolsek Kiaracondong, Kompol Sumartono memperlihatkan sajam katana yang digunakan pelaku saat keroyok Rian
BANDUNG, KejakimpolNews.com -- Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K., melalui Kapolsek Kiaracondong, Kompol Sumartono mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan.
Kasusnya terjadi di Jalan Sukamanah, RW 002/RW 013, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Minggu (2/8/2026) dini hari sekira pukul 01.15 WIB.
Peristiwa tersebut berawal dari adanya kesalahpahaman yang berujung pada aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap korban bernama Rian Permana (25).
Polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RH (26), sementara beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kompol Sumartono menjelaskan, setelah menerima informasi dari masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait adanya keributan di lokasi kejadian pihaknya langsung turun tangan.
"Personel tim Prabu Polrestabes Bandung segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan tindakan kepolisian," kata Sumartono, Minggu (2/8/2026).
Di lokasi, kata Sumartono, petugas mengamankan beberapa orang guna dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan awal oleh Unit Reskrim Polsek Kiaracondong, diketahui bahwa sebagian dari orang yang diamankan merupakan korban pengeroyokan. Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Kiaracondong melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif untuk mengungkap identitas para pelaku.
"Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial RH di kediaman orang tuanya di wilayah Babakan Sentral, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kiaracondong," ungkap Sumatono.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa RH bersama beberapa rekannya melakukan pengeroyokan terhadap korban. RH diduga mengayunkan sebilah senjata tajam jenis katana ke arah tubuh korban, sementara pelaku lainnya melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong yang mengarah ke bagian wajah dan kepala korban.
Setelah melakukan aksi tersebut, para pelaku meninggalkan lokasi kejadian. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pedang jenis Katana yang diduga digunakan saat melakukan tindak pidana.
Penyidik masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap para pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui serta masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 262 Jo Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan/atau pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Polrestabes Bandung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk aksi premanisme maupun tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat, serta mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban melalui layanan kepolisian yang tersedia.**
Editor: Yayan Sofyan
