Gugatan Lahan SDN Cikalang Cileunyi Kulon Tak Diterima Pengadilan BB, Ahli Waris Banding

Yayan Sofyan
SDN Cikalang Desa Cileunyi Kulon yang digugat ahli waris
CILEUNYI, KejakimpolNews.com -- Sengketa tanah SDN Cikalang, Desa Cileunyi Kulon, Kec. Cileunyi, Kab. Bandung yang sudah berlangsung lama ternyata terus bergulir hingga diproses di Pengadilan Bale Bandung (BB).
Meski pihak Pengadilan BB telah memutuskan setelah beberapa kali sidang, gugatan para penggugat lahan SDN Cikalang tidak diterima, penggugat (ahli waris) akan melakukan banding.
Sementara itu, Kades Cileunyi Kulon, A. Mulyadi didampingi Sekdes Cileunyi Kulon, Asep Jamil ketika dikonfirmasi membenarkan ada putusan dari Pengadilan BB terkait sengketa lahan SDN Cikalang tersebut.
"Putusan dari Pengadilan BB Kamis, 11 Juni 2026. Amar putusannya, menerima eksepsi tergugat, dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima," kata Mulyadi, Jumat (7/8/2026).
Selain itu, kata Mulyadi, dalam pokok perkara, menghukum para penggugat untuk membayar perkara ini sebesar Rp 1.462 000. Salinan putusannya, no 387/Pdt.g/2025 PNBB.
"Ya putusan ini sesuai harapan karena kami punya berkas lengkap jika lahan SDN Cikalang tersebut Milik Desa (MD). Memang ada kabar pihak penggugat akan banding atas putusan tersebut, mangga," kata A. Mulyadi.
Gugat menggugat lahan SDN Cikalang ini sempat memanas menyusul disegelnya SD ini olah pihak yang mengaku pemilik sah lahan itu, melalui kuasa hukumnya.
Ada tiga segel atau spanduk sempat terpasang di sekitar SDN Cikalang tersebut, namun akhirnya dicopot.
Di segel/spanduk itu tertulis, “Tanah ini dalam pengawasan kantor hukum Ahyana S.H.I, M.H & Partner. Tanah ini milik ahli waris alm. Pak Dirga berdasarkan kohir no 269/648.IV tanggal…dan tak pernah dipindah tangan ke pihak manapun”.
Sebelumnya, Hendi, salah seorang mengaku perwakilan dari ahli waris mengatakan, bahwa SDN Cikalang dibangun di atas tanah waris keluarganya tanpa izin.
Hendi mengaku bahwa pihaknya mengklaim hal tersebut bukan tanpa alasan, ia mengaku memegang bukti kepemilikan lahan tersebut.
Meski demikian, pihak Desa Cileunyi Kulon sempat menyatakan bahwa tanah yang digunakan oleh pihak sekolah merupakan tanah carik desa atau MF, bukan tanah waris.
Proses yang berkepanjangan akhirnya mulai menemukan titik cerah, salah satunya adalah proses hukum di pengadilan.
Setelah perjalanan panjang, akhirnya pihak ahli waris menempuh jalur hukum hingga gugatannya k Pengadilan Negeri Bale Bandung.
"Kami selaku kuasa hukum dari ahli waris almarhum Pak Darga, dengan ini menyampaikan keterangan resmi terkait status sebidang tanah yang berlokasi di Blok Pasir Muncang, Kp. Cikalang, RT 004 RW 007, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Luas tanah: 2.330 m (SDN Cikalang Cileunyi)," katanya.
"Berdasarkan dokumen kepemilikan dan keterangan resmi yang dimiliki para ahli waris, tanah tersebut sampai dengan saat ini belum pernah dialihkan, dipindahtangankan, maupun dijual kepada pihak manapun secara sah menurut hukum," ujar Ahyana SH & Patner, kuasa hukum ahli waris.**
Editor: Yayan Sofyan
