Kasatpol PP: Akan Sikat Alap-Alap Penebang 10 Pohon di Jalan LLRE Martadinata

Yayan Sofyan
Kasatpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi (kanan)
BANDUNG, KejakimpolNews.com --Terkait kasus penebangan 10 pohon di Jalan LLRE Martadinata (Riau) Kota Bandung, pihak Pol PP Kota Bandung, selaku penegak Perda berkomitmen akan bertindak tegas.
"Alap-alap penebangan 10 pohon di Jalan LLRE Martadinata akan kita kejar dan ditindak tegas," kata Kasatpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi ketika dikonfirmasi saat menghadiri pemusnahan minuman keras, knalpot brong dan narkoba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Jumat (7/8/2026).
Menurut Bambang, pemasangan segèl videotrone Padel Club Six Nine di Jalan
LLRE Martadinata dimana di area ini 10 pohon ditebang tidak akan dicabut sebelum persoalannya selesai dan saat ini masih diusut.
"Segel tak akan dicabut dan 10 pohon mahoni yang telah ditebang harus diganti (ditanam) dengan yang baru dan ukuran pohonnya besar," tandas Bambang.
Sebelumnya, Pemkota Bandung melalui Satpol PP Kota Bandung menyegel sebuah videotron yang terpasang di Padel Club Six Nine, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Rabu, 5 Agustus 2026.
Penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil penyidikan kasus penebangan 10 pohon tanpa izin yang terjadi di lokasi tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi mengatakan, videotron disegel setelah hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menunjukkan adanya keterkaitan antara penebangan pohon dengan pemasangan videotron yang hingga kini belum mengantongi Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).
"Kami menyegel videotron karena izinnya belum terbit. Penyegelan ini juga merupakan tindak lanjut dari penebangan 10 pohon di Jalan L.L.R.E. Martadinata. Ini adalah bentuk ketegasan Pemerintah Kota Bandung dalam menegakkan peraturan daerah sekaligus menjaga kelestarian lingkungan," ujar Bambang.
Bambang menjelaskan, penebangan pohon tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026, khususnya Pasal 17 ayat (1) huruf J.
Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap pohon yang ditebang tanpa izin dikenakan kewajiban penggantian 10 pohon serta denda paksa sebesar Rp10 juta per pohon.
Dengan demikian, pelanggaran terhadap 10 pohon dikenai kewajiban menanam 100 pohon pengganti dan denda administratif sebesar Rp100 juta.
Menurut Bambang, kewajiban penggantian pohon dan pembayaran denda telah dipenuhi oleh pihak yang bertanggung jawab.
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, pelaku penebangan mengakui tindakan tersebut dilakukan karena keberadaan pepohonan dianggap menghalangi visibilitas videotron.
Namun, ia menegaskan bahwa pengakuan tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman oleh aparat yang berwenang.
"Pengakuan dalam berita acara menyebutkan penebangan dilakukan oleh pihak subkontraktor yang mengerjakan pembangunan taman. Mereka menyampaikan bertanggung jawab atas tindakan tersebut. Namun, proses penyelidikan akan terus berjalan untuk mendalami apakah ada pihak lain yang turut bertanggung jawab," katanya.
Bambang menambahkan, penyegelan hanya dilakukan terhadap videotron karena belum memiliki izin.
Sementara itu, operasional lapangan padel maupun bangunan usaha tetap diperbolehkan berjalan karena seluruh perizinannya telah dinyatakan lengkap oleh instansi teknis.
"Bangunan dan usaha padelnya tidak menjadi pokok persoalan karena izinnya sudah lengkap. Yang kami segel hanya videotron yang belum berizin dan berkaitan dengan pelanggaran penebangan pohon," jelasnya.
Penyegelan dilakukan secara terpadu bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), serta melibatkan Pengawas Lingkungan Hidup dari Kementerian Lingkungan Hidup.
DPKP telah menyiapkan rencana lokasi penanaman pohon pengganti, sedangkan penataan trotoar akan dikoordinasikan dengan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) agar fungsi ruang publik dapat dipulihkan.
Satpol PP menegaskan penyegelan videotron akan tetap berlaku hingga terdapat kepastian mengenai pemenuhan seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.**
Editor: Yayan Sofyan
