Kesal Dibangunkan Agar Solat Subuh, Anak Tega Bunuh Ibu Kandung Jasadnya dimasukkan ke Sumur

Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis dan Humas AKP Mugiyono, saat Konferensi Pers di Aula Mapolres Kuningan.
KUNINGAN, KejakimpolNews.com -- Terduga pelaku kasus anak bunuh ibu kandung yang melarikan diri, akhirnya berhasil ditangkap Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kuningan, di wilayah Kabupaten Brebes Jawa Tengah.
Pembunuhan ibu kandung ini sempat menggemparkan saat Rusti (77), ditemukan di dalam sumur di Desa Wanasaraya, Kecamatan Kalimanggis, Kuningan, Sabtu (8/8/2026), pukul 06.00 WIB. Lansia ini ditemukan jadi mayat di dalam sumur, diduga dibunuh oleh anaknya sendiri berinitial T (38).
Motif penbunuhan sebenarnya seferhana, Subuh itu korban Rusti membangunkan T anaknya agar segera solat subuh karena sudah tiba waktunmya. Tetapi T bukannya langsung mengambil wudu sebelum solat, ia malah memerahi ibunya dan memukul ibunya dengan palu, selanjutnya saang ibu yang telah melahirkan dirinya itu didorong ke dalam sumur.
Setelah membunuh ibunya, T kabur. Tetapi Tim Resmob Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengamankan terduga pelaku di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 16.00WIB. Terduga pelaku ditangkap di rumah istrinya di Desa Lemahabang, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan menyusul penemuan jasad korban yang menggemparkan warga Kalimanggis.
Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama dlmelalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis dan Humas AKP Mugiyono, saat Konferensi Pers di Aula Mapolres Senin (10/8/2026) menjelaskan, terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam di wilayah Brebes.
Dari hasil pemeriksaan dugaan motif pembunuhan tersebut karena kesal saat tertidsur dibangunan ibunya dan disuruh solat subuh. Sang ibu dipalu dan didorong ke sumur. Barang bukti sebuah palu kini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat passl 458 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Hukuman tersebut bisa diperberat mengingat korban merupakan orang tua kandung pelaku. Ancaman hukuman dapat mencapai 20 tahun penjara," pungkas AKP Abdul Aziz.**
Author: WHJR
Editor: Maman Suparman