Simpan 3.051 Butir Obat Keras, Polisi Amankan LS, Seorang Ibu Rumah Tangga di Pasirkoja

Foto : Istimewa
LS ibu rumah tangga asal Pasirkoja Bandung diamankan (kanan( dan ribuan obat disita (kiri).
BANDUNG, KejakimpolNews.com -- LS (27), seorang ibu rumah tangga (IRT) terpaksa harus berurusan dengan polisi karena menyimpan ribuan butir obat keras terbatas di kawasan Pasirkoja, Kota Bandung.
Dari tangan IRT ini, polisi berhasil menyita 3.051 butir obat yang terdiri dari tramadol, trihexyphenidyl, dan Hexymer.
LS yang diduga kurir dan penggunan obat keras ini diamankan Satres Narkoba Polrestabes Bandung di Gang Abadi, Pasirkoja, Kota Bandung, pada Rabu (12/8/2026).
Diciduknya LS ini setelah polisi berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras di kawasan tersebut.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan, LS kini telah ditetapkan sebagai tersangka tengah proses hukum lebih lanjut.
"Polisi berhasil mengamankan LS di Gang Abadi, kawasan Pasirkoja Kota Bandung," kata Agah, Rabu (19/8/2026).
Saat penggeledahan oleh, ditemukan total 3.051 butir obat keras di kediaman LS. Ribuan pil obat keras tersebut terdiri 608 butir tramadol, 833 butir trihexyphenidyl, 1.610 butir Hexymer, uang tunai Rp324 ribu dan dua bungkus plastik klip.
Selain obat-obatan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras.
Jumlah barang bukti obat yang ditemukan menunjukkan praktik peredaran yang tidak lagi bersifat konsumsi pribadi.
Polisi pun kini tengah mendalami tujuan penyimpanan obat-obatan tersebut yang tak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain.
LS langsung dibawa ke Mapolrestabes Bandung bersama barang bukti yang ditemukan guna pemeriksaan intensif lebih lanjut.
Polisi kini terus menelusuri sumber obat keras tersebut, jalur distribusi, hingga kemungkinan adanya jaringan yang memasok pihak barang kepada tersangka LS.
"Polrestabes Bandung memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap rantai distribusi obat keras yang beredar di masyarakat," ujar Agah.**
Editor: Yayan Sofyan


